
Dilihat 2216
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
- Gambaran dan Pengantar Pemantauan Pencemaran Kualitas Udara.
- Peraturan dan Undang-Undang yang Mendorong Pengembangan Program Pemantauan Kualitas Udara
- Metode Pengambilan Sampel Gas Emisi dan Udara Ambien
- Langkah-langkah Pengembangkan Program Indeks Kualitas Udara di Indonesia
- Pemahaman Unit-unit Kompetensi PPPU
| No. | KODE UNIT | UNIT KOMPETENSI |
| 1. | E.390000.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Pencemar Udara dari Emisi |
| 2. | E.390000.002.01 | Menentukan Karakteristik Sumber Pencemar Udara dari Emisi |
| 3. | E.390000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi |
| 4. | E.390000.006.01 | Melaksanakan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
| 5. | E.390000.007.01 | Menentukan Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
| 6. | E.390000.008.01 | Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi |
| 7. | E.390000.010.01 | Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi |
| 8. | E.390000.011.01 | Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi |
| 9. | E.390000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
| 10. | E.390000.013.01 | Melakukan Tindakan K3 terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
- S1 (Strata-Satu) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di Bidang Pengendalian Pencemaran Udara; atau
- S1 (Strata-Satu) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di Bidang Pengendalian Pencemaran Udara; atau
- D3 (Diploma-Tiga) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di Bidang Pengendalian Pencemaran Udara; atau
- D3 (Diploma-Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di Bidang Pengendalian Pencemaran Udara; atau
- Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 6 (enam) tahun di Bidang Pengendalian Pencemaran Udara; dan
- Telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi di Bidang Pengendalian Pencemaran Udara atau telah memilki Sertifikat Profesi dalam jabatan Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara.
- Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan, atau memiliki surat keterangan pernah mengerjakan pekerjaan Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi di industri, instansi terkait atau perusahaan; dan
- Mampu menyampaikan pemikirannya dengan baik secara lisan dan tulisan.
- Fotocopy Identitas
- Fotocopy NPW
- Fotocopy Ijazah terakhir
- Pasphoto 3×4 sebanyak 4 lembar
- Fotocopy Sertifikat Pelatihan bidang terkait
- Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan (bermaterai) & Bukti Pengalaman Kerja/Pengalaman Hidup (CV)
- Uraian Jabatan/Jobdesk
- Laporan Pekerjaan/Laporan Pengalaman Kerja bidang terkait
- Bukti lain yang mendukung (seperti portofolio)
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
