Pendaftaran
Cakra Biwa Consultant

Online Training - Pembinaan dan Sertifikasi Pelayanan Kesehatan Kerja (PKK) by KEMNAKER RI

Online Training - Pembinaan dan Sertifikasi Pelayanan Kesehatan Kerja (PKK) by KEMNAKER RI
Dilihat 346
Cakra Biwa Consultant
PENDAHULUAN Undang – Undang No. 1 Th 1970 tentang keselamatan Kerja, menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaan dan dalam rangka melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja serta kemampuan fisik dari tenaga kerja, maka perlu dilakukan pelayanan kesehatan kerja. Untuk mengantisipasi hal tersebut di atas dan meminimalkan dampak yang terjadi apabila tenaga kerja mengalami kecelakaan, penyakit akibat kerja dan gangguan kesehatan lainnya, maka setiap perusahaan diwajibkan memberikan pelayanan kesehatan kerja kepada semua tenaga kerjanya sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per. 03/Men/1982 tentang pelayanan kesehatan kerja. Jadi pelayanan kesehatan kerja adalah upaya kesehatan yang bertujuan untuk memberikan bantuan kepada pekerja/tenaga kerja dalam penyesuaian diri baik fisik maupun mental terutama dalam penyesuaian pekerjaan atau lingkungan kerja. Penyelanggaraan pelayanan kesehatan kerja dilaksanakan secara menyeluruh dan terpadu serta komprehensif sesuai dengan petunjuk teknis yang meliputi upaya kesehatan promotive, preventive, curative  MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dan Tujuan Umum : memudahkan para peserta dalam penerapan norma pelayanan kesehatan kerja secara utuh dan memberikan pedoman teknis bagi semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja. Maksud Dan Tujuan Khusus : untuk mengoptimalkan fungsi pelayanan kesehatan kerja secara komprehensif melalui peningkatan fungsi preventive, promotive, curative, rehabilitative dan palliative, serta memberikan pedoman teknis bagi pengelola, penanggung jawab dan pelaksana dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan Kerja. MATERI Materi Umum
  1. Peraturan dan perundangan K3 bidang kesehatan Kerja
Materi Inti
  1. Prinsip - prinsip penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja
  2. Syarat - syarat penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja meliputi: syarat lembaganya, syarat personil/pegawainya, syarat sarananya, syarat rujukan pelayanan kesehatan kerjanya dan syarat manajemen kesehatan kerjanya.
  3. Tata cara penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja
  4. Jenis program / kegiatan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan Kerja meliputi upaya promotive, preventive, curative dan rehabilitative, palliative.
  5. Tindak lanjut penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja dalam ; monitoring, evaluasi dan pelaporan serta fungsi kontrol pengawasannya
  6. Mekanisme pengesahan penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja
  7. Implementasi manajemen pelayanan kesehatan kerja dalam penjaminan mutu pelayanan kesehatan kerja diperusahaan
Form Pendaftaran pelatihan di cakra

Formulir Pendaftaran

Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.

Form Data Personal

Personal Data

*Harus diisi

Form Data Materi Training

Data Materi Training

*Harus diisi

Form Data Materi 2 Training

Pastikan data yang diisi sudah benar agar Kami konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon terimakasih.

HUBUNGI KAMI

Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188

Phone : 0811 2949 265