
Dilihat 346
- Peraturan dan perundangan K3 bidang kesehatan Kerja
- Prinsip - prinsip penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja
- Syarat - syarat penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja meliputi: syarat lembaganya, syarat personil/pegawainya, syarat sarananya, syarat rujukan pelayanan kesehatan kerjanya dan syarat manajemen kesehatan kerjanya.
- Tata cara penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja
- Jenis program / kegiatan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan Kerja meliputi upaya promotive, preventive, curative dan rehabilitative, palliative.
- Tindak lanjut penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja dalam ; monitoring, evaluasi dan pelaporan serta fungsi kontrol pengawasannya
- Mekanisme pengesahan penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja
- Implementasi manajemen pelayanan kesehatan kerja dalam penjaminan mutu pelayanan kesehatan kerja diperusahaan
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
