
Dilihat 1744
DESKRIPSIĀ
Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No:KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus atau Pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan Unit Penanggulangan Kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala. Unit Penanggulangan Kebakaran tersebut terdiri dari:
- Petugas Peran Kebakaran
- Regu Penanggulangan Kebakaraan
- Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran
- Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran sebagai Penanggung Jawab Teknis
- Mampu memimpin penanggulangan kebakaran sebelum mendapat bantuan dari instalasi yang berwenang
- Mampu menyusun program kerja dan kegiatan tentang cara penanggulangan kebakaran
- Mampu mengusulkan anggaran, sarana dan fasilitas kepada manajemen
- Evaluasi Potensi Bahaya Kebakaran
- Penanganan Benda-benda dan Pekerjaan Berbahaya
- Instalasi Listrik dan Penyalur Petir
- Manajemen Pengamanan Kebakaran
- Peraturan Wajib Lapor Kecelakaan
- Sistem Analisa Kasus Kecelakaan dan Kebakaran
- Sistem Pelaporan Kecelakaan dan Kebakaran
- Penyusunan Buku Penanganan Keadaan Darurat Kebakaran
- Skenario Latihan Penanggulangan Kebakaran Terpadu
- Berpendidikan SMA/sederajat
- Berbadan sehat
- Berkelakuan baik
- Bekerja penuh di instansi yang bersangkutan
- Lulus seleksi dari Tim Penilai
- Pasphoto (background berwarna MERAH) - max: 2MB
- Ijazah terakhir - max: 2MB
- KTP masih berlaku - max: 2MB
- Scan Sertifikat dan Lisensi Damkar C yang masih aktif - max: 2MB
- Surat Keterangan Sehat dari dokter terbaru - max: 2MB
- Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan sertifikasi yang akan diikuti - max: 2MB
- Pakta Integritas yang sudah ditandatangani sesuai format yang disiapkan PJK3 - max: 2MB
- Peserta wajib membawa LAPTOP
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.