Pendaftaran
Cakra Biwa Consultant

Online Training - Pembinaan dan Sertifikasi Biomonitoring Dalam Upaya Perlindungan Kesehatan Pekerja by KEMNAKER RI

Dilihat 223
Cakra Biwa Consultant
PENDAHULUAN Bahwa untuk melaksanakan kriteria 7.4.1 Peraturan Pemerintah No. 50 Th 2012 tentang penerapan SMK3 menyatakan untuk dilakukan pemantauan kesehatan tenaga kerja yang bekerja pada tempat kerja yang mengandung potensi bahaya tinggi sesuai dengan peraturan perundangan. Potensi bahaya tinggi akibat pajanan bahan kimia dapat menyebabkan iritasi pada (saluran pernapasan, mata dan kulit), menyebabkan gangguan (sistem saraf, pembuluh darah, jantung, reproduksi, asma, anemia, penciuman), meyebabkan kerusakan (ginjal, hati, mata, embrio/janin, syaraf otonom, pencernaan, jantung, syaraf pusat, testis), pembengkaan pada paru – paru, pneumoconiosis, serta bisa menyebabkan kanker pada (kandung kemih, hati, paru – paru, ginjal, nasal / hidung), dll. Pelaksanaan pemeriksaan biomonitoring dalam upaya perlindungan kesehatan pekerja diatur dalam pasal 20 ayat 6 Permenaker No. 5 Th 2018 tentang K3 lingkungan kerja menyatakan; pengukuran faktor kimia terhadap pekerja yang mengalami pajanan bahan kimia dilakukan melalui pemeriksaan kesehatan khusus pada spesimen tubuh tenaga kerja dan dibandingkan dengan biological exposure index (BEI). Jadi pemantauan biologi akibat suatu paparan bahan kimia adalah merupakan activities pencegahan yang sangat penting dan untuk mendeteksi efek akibat bahan kimia atau sebagai “occupational health surveillance activities” sedangkan suatu pemantauan biologi pekerja bertujuan untuk mendeteksi adanya tanda – tanda keracunan akibat bahan kimia secara dini. TUJUAN Setelah para peserta mengikuti pelatihan ini diharapkan nantinya mampu:
  1. Memberikan pemahaman yang sama didalam program pemeriksaan kesehatan khusus Biomonitoring bagi tenaga kerja yang terpajan bahan kimia dengan merujuk kepada peraturan perundangan K3 dan peraturan terkait lainnya.
  2. Melakukan standardisasi dalam membuat perencanaan, persiapan dan pelaksanaannya termasuk bagaimana teknik metode sampling pengambilan sampelnya, metode analisa pemeriksaan laboratoriumnya, interprestasi hasil pemeriksaan biomonitoring, serta bagaimana cara membuat laporan pemeriksaan biomonotoring untuk pekerja yang terpajan bahan kimia diperusahaan dan kewajiban pembuatan laporan yang kemudian dilaporkan ke instansi terkait berdasarkan peraturan perundangan K3.
  3. Memilih provider pelaksana pemeriksaan khusus biomonitoring yang capable.
  4. Melakukan analisa hasil pemeriksaan biomonitoring yang akurat untuk dijadikan pijakan dasar dalam menentukan tindakan medis dan pengembangan industrial hygiene dalam melaksanakan perbaikan di tempat kerja serta menentukan kelayakan bekerja dari seorang pekerja,
  5. Melakukan upaya pencegahan dan pengendalian serta mengetahui terjadinya paparan bahan kimia apa saja yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan baik secara akut dalam jangka pendek maupun kronis yang sifatnya menahun, dll.
SASARAN Sasaran pembinaan biomonitoring dalam upaya perlindungan kesehatan pekerja ini sangat direkomendasikan dapat diikuti oleh setiap perusahaan yang melakukan kegiatan industri/ instansi yang mengolah, menyimpan, mengedarkan, mengangkut dan mempergunakan bahan - bahan kimia berbahaya dan bagi perusahaan yang aktifitas kerjanya ada proses kegiatan welding (pengelasan), dll. MATERI
  1. Kebijakan K3 di Indonesia
  2. Peraturan perundangan K3 bidang kesehatan kerja dan pelayanan kesehatan kerja
  3. Program Pelayanan kesehatan kerja
  4. Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Risiko (IBPPR) di tempat kerja
  5. Mengelola pengendalian risiko kesehatan tenaga kerja (HRA)
  6. Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dalam upaya keselamatan kerja
  7. Penatalaksanaan dan diagnosis penyakit akibat kerja (PAK)
  8. Membantu pelaksanaan program jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja
PARTICIPANT
Form Pendaftaran pelatihan di cakra

Formulir Pendaftaran

Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.

Form Data Personal

Personal Data

*Harus diisi

Form Data Materi Training

Data Materi Training

*Harus diisi

Form Data Materi 2 Training

Pastikan data yang diisi sudah benar agar Kami konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon terimakasih.

HUBUNGI KAMI

Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188

Phone : 0811 2949 265