
Dilihat 640
- Peserta dapat memahami peraturan perpajakan dan perubahannya terkait dengan PPh Pasal 21/26 & WP-OP di Indonesia
- Peserta dapat menghitung berapa kewajiban pajak yang terutang atas setiap jenis transaksi bisnis
- Peserta dapat menyusun SPT PPh Pasal 21/26 & SPT WP-OP dan menerbitkan Bukti Potong
- Peserta dapat memberikan saran perbaikan dan argumentasi terkait dengan klausul kewajiban perpajakan dalam setiap pembuatan kotrak kerjasama dengan mitra bisnis
- Peserta dapat menyusun perencanaan pajak sebagai langkah antisipatif untuk meminimalkan kewajiban perpajakan
- Peserta dapat melakukan evalusi sendiri atas kepatuhan perpajakan terkait dengan witholding tax (self diagnosis)
- Dasar Hukum dan Pengertian (termasuk Updated Peraturan Terbaru)
- Subjek Pajak
- Objek Pajak dan Pengecualinnya
- Saat Terutang dan Tempat Terutang
- Mekanisme Penghitungan
- Pengurang yang Diperbolehkan
- Penghasilan Tidak Kena Pajak
- Tarif Pajak dan Penerapannya
- Perencanaan Pajak
- SPT PPh Pasal 21/26
- Dasar Hukum dan Pengertian (termasuk Updated Peraturan Terbaru)
- Subjek Pajak
- Objek Pajak
- Kompensasi Kerugian
- Koreksi Fiskal
- PPh Terutang
- Kredit Pajak
- PPh Kurang Bayar/Lebih Bayar
- Anggsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak berikutnya
- Pengisian SPT WP-OP
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
