
Dilihat 1349
- Pertama, kontrak memuat ganti rugi bila salah satu pihak melakukan wanprestasi atau melanggar kontrak
- Kedua, memakai para pihak given categories of exchange dengan seperangka ketentuan kontrak (dimana mereka bebas untuk menentukannya bila mereka mau), sehingga akan mengurangi transaction cost
- Ketiga, mengurangi ketidakhati-hatian para pihak dengan memberikan tanggungjawab kepada pihak yang mengakibatkan kerugian kepada pihak lainnya
- Keempat, memformulasikan seperangkat ketentuan yang merupakan alasan yang memanfaatkan dalam pelaksanaan kontrak sehingga dapat dilaksanakannya efficient exchange, tetapi tidak mendorong pelaksanaan inefficient exchanges yang tidak memenuhi kriteria efIsiensi pareto.
- Pengertian Kontrak Bisnis
- Syarat Syahnya Suatu Kontrak
- Azas Ekonomi Suatu Kontrak
- Azas Hukum Suatu Kontrak
- Jenis-jenis Perikatan Bisnis
- Perencanaan Kontrak yang Menyangkut Penetapan Pihak-pihak yang Terlibat dalam Kontrak
- Persyaratan Seseorang Melakukan Kontrak atau Perikatan Sesuai dengan KUH Perdata
- Persyaratan Badan Usaha Melakukan Kontrak Sesuai dengan Ketentuan PT (Perseroan Terbatas) dan Badan Usaha Lainnya (Fa, CV, Koperasi)
- Objek dan Hakikat Suatu Kontrak
- Syarat/Ketentuan yang Disepakati
- Klausal-klausal dalam Kontrak
- Proses Pembutan Kontrak Mulai dari Judul Kontrak
- Bagian Pembukaan
- Pasal-pasal dalam Kontrak
- Bagian Penutup
- Contoh-contoh Kontrak Outsouching, Leasing, Kontrak Pengadaan Barang, Kontrak Pengadaan Jasa, Bahasa dalam Kontrak, Keadaan Force Majeure
- Teknik Negosiasi (Gambit Negosiasi Awal, Negosiasi Tengah dan Negosiasi Akhir)
- Proses Mediasi dan Proses Arbitrasi
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
