Dilihat 1557
PENDAHULUAN
Perancangan hukum (legal drafting) merupakan salah satu unsur penting dalam praktik hukum. Legal drafting merupakan kombinasi dari dua kata, yaitu “legal” dan “drafting”. Secara harfiah, kata “legal” bermakna sesuatu yang sesuai dengan ketentuan hukum, sedangkan “drafting” bermakna perancangan/pengkonsepan. Jadi
legal drafting dapat diartikan secara singkat sebagai perancangan naskah hukum/perancangan kontrak atau MoU. Pengertian dan cakupan
legal drafting berbeda dengan pengertian
legislative drafting.
Legislative drafting berhubungan dengan perancangan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pejabat/lembaga yang berwenang, yaitu dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, dan peraturan perundang-undangan jenis lainnya.
Sementara
legal drafting berkaitan dengan perancangan hukum yang dibuat oleh subjek hukum baik perorangan dan/atau badan hukum (lembaga yang berwenang), yaitu dalam bentuk MoU, perjanjian kerja sama, perjanjian/kontrak. Jadi ada perbedaan fokus pembahasan materi antara
legislative drafting dan
legal drafting, meskipun prinsip-prinsip umum yang terdapat dalam materi
legislative drafting tetap diperlukan juga untuk materi
legal drafting. Pemahaman yang utuh mengenai
legal drafting sangat penting bagi para praktisi hukum di berbagai bidang dan instansi. Para praktisi hukum sering dihadapkan pada situasi harus menyusun perancangan hukum untuk kepentingan hukum dirinya, kliennya, atau lembaganya. Begitu juga kepada kalangan instansi pemerintah, lembaga negara, dan lembaga, badan, serta komisi selain lembaga negara yang berkepentingan menyusun
legal drafting.
Penyusunan
legal drafting ini harus memperhatikan teori, asas, dan kaidah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan serta norma, standar, dan praktik hukum secara universal. Dengan demikian, keabsahan produk
legal drafting yang telah disepakati dan kepentingan hukum para pihak yang menyusun
legal drafting dapat terlindungi secara hukum. Namun faktanya masih banyak yang belum memahami bagaimana menyusun
legal drafting secara benar dan sah.
OUTLINE MATERI
- Teknik Membuat dan Menyusun Dokumen Hukum (Legal Drafting)
- Pemahaman, Pengertian Perancangan Naskah Hukum/Perancangan Kontrak atau MoU (Legal Drafting)
- Teori dan Azas Hukum
- Perjanjian, Bentuk, Macam, Jenis, dan Syarat Sahnya Perjanjian serta Akibat Hukum bagi Para Pihak dan Pihak Terkait
- Penyusunan Kontrak (Contract Drafting) Terkait PT sebagai Subjek Hukum Mandiri
- Bahasa Perjanjian/Kontrak
- Perancangan dan Analisa Kontrak
- Teknik Penyusunan Perjanjian/Kontrak
- Teknik Negosiasi dan Mediasi dalam Membuat Perjanjian
- Teknik Penyusunan Tata Naskah Dinas
- Pelatihan Penyusunan Kontrak Drafting (Simulasi)
- Analisa Legal Drafting