Dilihat 484
PENDAHULUAN
Pengadaan barang dilakukan untuk mempermudah atau memperlancar jalannya operasi perusahaan agar mampu melakukan produksi barang secara berturut-turut serta dapat menyampaikan kepada pelanggan atau konsumen. Pelaksanaan pengadaan produk (barang dan jasa) dapat dilakukan melalui swakelola dan pemilihan penyedia barang/jasa. Menurut Perpres No.54 pasal 26 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, swakelola merupakan kegiatan pengadaan produk (barang dan jasa) dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Daerah/Instansi atau biasa disingkat menjadi K/L/D/I sebagai penanggungjawab anggaran, instansi pemerintah lain dan kelompok masyarakat. Pada kegiatan ini K/L/D/I membutuhkan layanan elektronik untuk mempermudah dan memperlancar berjalannya aktivitas pengadaan sehingga menciptakan atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Pelatihan ini akan membahas mengenai bagaimana penyusunan dokumen tender/lelang yang dilakukan melalui LPSE.
MATERI
1. Persiapan Dokumen Pelelangan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
- Persyaratan Administratif
- Spesifikasi Data-data Teknik yang Diperlukan
- Batas Waktu dan Tempat Penyerahan Penawaran
- Persyaratan Tambahan seperti: Kandungan Lokal, Preferensi dan Normalisasi Harga Penawaran, Owner Estimate, dll
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.