Dilihat 416
PENDAHULUAN
Pengadaan barang dilakukan untuk mempermudah atau memperlancar jalannya operasi perusahaan agar mampu melakukan produksi barang secara berturut-turut serta dapat menyampaikan kepada pelanggan atau konsumen. Pelaksanaan pengadaan produk (barang dan jasa) dapat dilakukan melalui swakelola dan pemilihan penyedia barang/jasa. Menurut Perpres No.54 pasal 26 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, swakelola merupakan kegiatan pengadaan produk (barang dan jasa) dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Daerah/Instansi atau biasa disingkat menjadi K/L/D/I sebagai penanggungjawab anggaran, instansi pemerintah lain dan kelompok masyarakat. Pada kegiatan ini K/L/D/I membutuhkan layanan elektronik untuk mempermudah dan memperlancar berjalannya aktivitas pengadaan sehingga menciptakan atau
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Pelatihan ini akan membahas mengenai bagaimana penyusunan dokumen tender/lelang yang dilakukan melalui LPSE.
MATERI
1. Persiapan Dokumen Pelelangan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
- Persyaratan Administratif
- Spesifikasi Data-data Teknik yang Diperlukan
- Batas Waktu dan Tempat Penyerahan Penawaran
- Persyaratan Tambahan seperti: Kandungan Lokal, Preferensi dan Normalisasi Harga Penawaran, Owner Estimate, dll
2. Penyusunan Dokumen Lelang
3. Pelaksanaan Pelelangan
4. Evaluasi Dokumen Penawaran
5. Metode Evaluasi
6. Penetapan Calon Pemenang Lelang & Hasil Pelelangan
7. Hal-hal Penting yang Berhubungan dengan Pelelangan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
8. Diskusi