Pendaftaran

Online Training - Layanan Pengadaan Secara Elektronik

Dilihat 484
PENDAHULUAN Pengadaan barang dilakukan untuk mempermudah atau memperlancar jalannya operasi perusahaan agar mampu melakukan produksi barang secara berturut-turut serta dapat menyampaikan kepada pelanggan atau konsumen. Pelaksanaan pengadaan produk (barang dan jasa) dapat dilakukan melalui swakelola dan pemilihan penyedia barang/jasa. Menurut Perpres No.54 pasal 26 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, swakelola merupakan kegiatan pengadaan produk (barang dan jasa) dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Daerah/Instansi atau biasa disingkat menjadi K/L/D/I sebagai penanggungjawab anggaran, instansi pemerintah lain dan kelompok masyarakat. Pada kegiatan ini K/L/D/I membutuhkan layanan elektronik untuk mempermudah dan memperlancar berjalannya aktivitas pengadaan sehingga menciptakan atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Pelatihan ini akan membahas mengenai bagaimana penyusunan dokumen tender/lelang yang dilakukan melalui LPSE. MATERI 1. Persiapan Dokumen Pelelangan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) 2. Penyusunan Dokumen Lelang 3. Pelaksanaan Pelelangan 4. Evaluasi Dokumen Penawaran 5. Metode Evaluasi 6. Penetapan Calon Pemenang Lelang & Hasil Pelelangan 7. Hal-hal Penting yang Berhubungan dengan Pelelangan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) 8. Diskusi
Patrari Jaya Consultant Patrari Jaya Consultant Form Pendaftaran Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
Personal Data *Wajib diisi
Data Materi Training Pastikan data yang diisi sudah benar agar Kami konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon terimakasih.
PELATIHAN LAINNYA