Pendaftaran
Cakra Biwa Consultant

Online Training - Law Regulation on Safety

Online Training - Law Regulation on Safety
Dilihat 1001
Cakra Biwa Consultant
PENDAHULUAN Presiden Republik Indonesia mengingat Pasal-Pasal 5, 20 dan 27 Undang-Undang Dasar 1945 maupun Pasal-Pasal 9 dan 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912) bahwa dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan untuk mencabut Veiligheidsreglement Tahun 1910 (Stbl. No.406) dan menetapkan Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Sejak 12 Januari 1970 Pemerintah RI memberlakukan Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang berisi tentang ruang lingkup keselamatan kerja, syarat-syarat keselamatan kerja, pengawasan, pembinaan, P2K3, kecelakaan, kewajiban dan hak tenaga kerja, kewajiban bila memasuki tempat kerja, dan kewajiban pengurus. TUJUAN
  1. Mampu memahami dasar hukum maupun peraturan perundangan lainnya di Bidang K3.
  2. Mampu memahami regulasi perundangan di Bidang K3.
  3. Mampu menerapkan peraturan K3 secara efektif sesuai peraturan perundangan di Bidang K3.
  4. Dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian di Bidang K3.
  5. Mendapatkan hasil yang optimal agar selaras dengan dinamika operasional di perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundangan di Bidang K3.
MATERI
  1. Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Stoom Ordonnantie)
  2. Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  3. Undang-Undang Republik Indonesia No.13 Tahun 2003 Pasal 86-87 tentang Ketenagakerjaan
  4. Undang-Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  5. Peraturan Uap Tahun 1930 (Stoom Verordening)
  6. Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012 tentang SMK3
  7. Peraturan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI
  8. Permenaker RI No.4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja
  9. Permenaker RI No.2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  10. Permenakertrans No.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD)
Form Pendaftaran pelatihan di cakra

Formulir Pendaftaran

Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.

Form Data Personal

Personal Data

*Harus diisi

Form Data Materi Training

Data Materi Training

*Harus diisi

Form Data Materi 2 Training

Pastikan data yang diisi sudah benar agar Kami konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon terimakasih.

HUBUNGI KAMI

Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188

Phone : 0811 2949 265