
Dilihat 1001
- Mampu memahami dasar hukum maupun peraturan perundangan lainnya di Bidang K3.
- Mampu memahami regulasi perundangan di Bidang K3.
- Mampu menerapkan peraturan K3 secara efektif sesuai peraturan perundangan di Bidang K3.
- Dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian di Bidang K3.
- Mendapatkan hasil yang optimal agar selaras dengan dinamika operasional di perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundangan di Bidang K3.
- Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Stoom Ordonnantie)
- Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Undang-Undang Republik Indonesia No.13 Tahun 2003 Pasal 86-87 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Peraturan Uap Tahun 1930 (Stoom Verordening)
- Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012 tentang SMK3
- Peraturan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI
- Permenaker RI No.4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja
- Permenaker RI No.2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Permenakertrans No.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD)
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
