Dilihat 268
LATAR BELAKANG
Dalam era globalisasi dan mobilitas manusia yang tinggi, arus lalu lintas orang asing ke suatu negara meningkat secara signifikan, baik untuk tujuan wisata, pendidikan, pekerjaan, investasi, maupun kegiatan sosial budaya. Peningkatan ini membawa dampak positif terhadap pembangunan nasional, namun juga berpotensi menimbulkan tantangan terhadap keamanan, ketertiban umum, serta kedaulatan negara.
Kementerian/Lembaga yang berwenang, seperti Direktorat Jenderal Imigrasi, memiliki tanggung jawab strategis dalam mengatur kebijakan lalu lintas orang asing serta melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia. Diperlukan pemahaman yang komprehensif terhadap kebijakan, regulasi, dan praktik pengawasan yang efektif agar petugas mampu melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, dan berintegritas. Pelatihan ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan pemahaman peserta tentang kebijakan dan prosedur lalu lintas orang asing.
- Mengembangkan kemampuan analisis dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing.
- Mendorong sinergi antarinstansi dalam penegakan hukum dan kebijakan keimigrasian.
- Membangun kesadaran akan pentingnya aspek hak asasi manusia dan diplomasi dalam penanganan orang asing.
- Konsep dasar lalu lintas dan pengawasan orang asing
- Peran dan fungsi keimigrasian dalam konteks keamanan nasional
- Dasar hukum pengawasan orang asing (UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan peraturan turunannya)
- Prosedur masuk dan keluar wilayah Indonesia
- Kebijakan visa dan izin tinggal (Visit Visa, ITAS, ITAP, dll.)
- Sistem informasi keimigrasian (contoh: Cekal, APOA, SIMKIM)
- Tren global dalam mobilitas manusia dan dampaknya terhadap kebijakan nasional
- Mekanisme pelaporan keberadaan orang asing (Hotel, sponsor, perusahaan, lembaga pendidikan, dll.)
- Teknik pengumpulan data dan analisis informasi
- Koordinasi antarinstansi (Imigrasi, POLRI, BIN, Kemenlu, Pemda, dsb.)
- Studi kasus pelanggaran izin tinggal dan penyalahgunaan izin keimigrasian
- Jenis pelanggaran keimigrasian dan tindak lanjutnya
- Prosedur tindakan administratif keimigrasian (TAK)
- Proses penyidikan tindak pidana keimigrasian
- Deportasi, detensi, dan larangan masuk kembali
- Prinsip non-diskriminasi dan perlindungan HAM
- Penanganan kasus sensitif (diplomat, pengungsi, pekerja migran, dll.)
- Aspek diplomatik dalam penegakan hukum keimigrasian
- Studi kasus koordinasi antarinstansi dalam pengawasan orang asing
- Analisis kasus pelanggaran keimigrasian dan penyusunan laporan pengawasan
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.