
Dilihat 713
PENDAHULUAN
Pertumbuhan pembangunan yang semakin tinggi di Indonesia, tidak sebanding dengan jumlah tanah yang tersedia, maka hal inilah yang terkadang menjadi penyebab persengketaan dan perebutan hak atas tanah yang dimiliki. Hal ini terjadi bukan hanya di kalangan pemerintahan saja, tetapi di kalangan swasta dan juga pribadi. Persengketaan tanah yang terjadi di Indonesia ini disebabkan karena kurangnya pemahaman tentang hukum pertanahan yang diterapkan di Indonesia dan kurangnya koordinasi antar instansi yang ada. Maka dari itu, training ini akan membahas mengenai hukum pertanahan di Indonesia sehingga dapat meminimalisir persengketaan atas hak-hak tanah yang dimiliki.
TUJUAN
Tujuan dari pelatihan ini adalah peserta mampu memahami tentang hukum pertanahan atas hak tanah dan persengketaan di Indonesia.
MATERI
1. Hukum Pertanahan di Indonesia
2. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)
- Istilah Agraria dalam UUPA
- Hak Penguasaan Tanah dalam UUPA
- Proses Pembebasan Tanah
- Tim Pembebasan Tanah
- Solusi Melalui Badan Pertahanan Nasional (BPN)
- Solusi Melalui Badan Peradilan
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.