Dilihat 1783
OVERVIEW
Bentuk-bentuk legalitas perusahaan antara lain nama perusahaan, merek perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akta pendirian perusahaan, rekening perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Legalitas usaha itu sangat penting, jika usaha ingin berkembang dan naik kelas, legalitas usaha menjadi bagian bagi tumbuh kembangnya bisnis Anda.
Sebagai salah satu bentuk taat kepada hukum, sebuah perusahaan harus melegalkan usahanya. Legalitas yang dimaksud adalah berupa izin yang sah secara hukum terhadap segala kegiatan usaha yang dijalankan. Izin dapat ditafsirkan sebagai dispensasi dari larangan, jadi kalau tidak punya izin maka kegiatannya tidak legal. Untuk dapat memiliki berbagai macam legalitas perusahaan sebuah perusahaan harus melakukan sejumlah prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku saat itu.
OUTLINE MATERI
1. Konsep Legalitas Perusahaan
- Definisi Hukum Perusahaan
- Organ-organ Perusahaan
- Pendirian, Penggabungan, Pemisahan, Pengambilalihan, Pembubaran & Likuidasi Perusahaan
- Nama Perusahaan yang Sah di Mata Hukum
- Merk Perusahaan
- Akta Pendirian
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Surat Izin Usaha Perdagangan
- Surat Izin Tempat Usaha
- Tanda Daftar Perusahaan
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
- Proses atau Tata Cara Mendapatkan Legalitas Perusahaan
- Telaah Manfaat Pendaftaraan Perusahaan dan Kepemilikan Legalitas Perusahaan
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.