
Dilihat 473
PENDAHULUAN
Dalam menghadapai intensitas dan kompleksitas bisnis, sumber daya manusia merupakan modal perusahaan yang dapat memberikan manfaat secara internal dalam menjawab tantangan multi dimensi dan menghadapi masalah produktivitas, mutu, biaya, pelayanan, keselamatan kerja dan hubungan kerja. Untuk itu Pimpinan Perusahaan atau Pimpinan Organisasi dituntut berfikir untuk menemukan berbagai terobosan strategis, salah satunya bagaimana mengelola manusia secara sinergi sehingga mampu berkontribusi optimal dan menciptakan peluang yang mendorong perusahaan atau organisasi mencapai tujuan atau sasaran.
Corporate Regulation (Peraturan Perusahaan) merupakan hal yang sangat penting bagi suatu organisasi/perusahaan dalam menyongsong era globalisasi dimana manusia sebagai modal aktif yang mempunyai perilaku khusus, sehingga perlu adanya pedoman bagi para pihak yang mengikatkan diri dalam hubungan kerja formla dalam suatu perusahaan/organisasi agar dapat menciptakan hubungan kerja yang harmonis sehingga organisasi/perusahaan dapat mencapai tujuannya.
OUTLINE MATERI
- Dasar Hukum Peraturan Perusahaan
- Pengertian Peraturan Perusahaan
- Perusahaan yang Diwajibkan Membuat Peraturan Perusahaan
- Tata Cara Pembuatan
- Pokok-pokok Materi Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja yang Harus Disepakati oleh Pekerja-Pengusaha
- Pengesahan Peraturan Perusahaan
- Kewajiban Pengusaha Setelah Peraturan Perusahaan Disahkan
- Masa Berlaku Peraturan Perusahaan
- Dasar Hukum Perjanjian Kerja Bersama
- Pengertian Perjanjian Kerja Bersama
- Syarat dan Tata Cara Pembuatan
- Hal-hal yang Harus Dimuat dalam Perjanjian Kerja Bersama
- Kewajiban Pengusaha dan SP/SB/Pekerja Setelah Perjanjian Kerja Bersama Berlaku
- Masa Berlaku Perjanjian Kerja Bersama
- Syarat Perpanjangan atau Pembaharuan
- Perbedaan Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan perusahaan
- Penyelesaian Perselisihan Pelaksanaan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.