Dilihat 1474
DESKRIPSI
Pekerja atau karyawan yang memiliki produktivitas dan loyalitas yang tinggi terhadap perusahaan merupakan dambaan setiap perusahaan. Produktivitas dan loyalitas yang tinggi sangat dipengaruhi oleh kepuasan kerja karyawan. Ada banyak faktor yang memengaruhi kepuasan karyawan, salah satunya adalah pemberian Compensation & Benefit yang memadai kepada karyawan di perusahaan.
Perusahaan tentunya telah menetapkan besaran upah para karyawannya. Perusahaan mempunyai metode yang mampu menggambarkan prinsip penggajian yang adil, serta konsisten dalam pelaksanaannya. Struktur penggajian sangat dipengaruhi oleh tingkat jabatan, kompetensi, kinerja, regulasi dan kemampuan perusahaan untuk melaksanakannya.
Faktor-faktor tersebut harus diakomodasi dalam kebijakan struktur penggajian. Konsep Compensation and Benefit atau dikenal dengan Konsep 3P (Pay for People, Pay for Position dan Pay for Performance), merupakan suatu landasan yang banyak dipakai dalam menyusun sistematika penggajian. Metode ini sangat penting dipahami oleh mereka yang mengelola bidang sumber daya manusia, khususnya yang menyusun salary structure.
TUJUAN
Pelatihan ini akan membahas mengenai Compensation & Benefit yang diselenggarakan selama 2 hari. Dengan adanya pelatihan ini diharapkan peserta pelatihan mampu menjadi HRD yang profesional, sehingga bisa menyusun struktur gaji karyawan di perusahaan dengan baik. Pemberian Compensation & Benefit yang memadai merupakan salah satu cara meningkatkan kepuasan kerja karyawan.
MATERI
1. Dasar Hukum Regulasi Ketenagakerjaan
- UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI
- Pengertian Compensation & Benefit
- Hubungan Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan Kebijakan Penggajian
- Prinsip P3 dalam Sistem Penggajian & Sistematika dalam Menyusun Struktur Penggajian
- Latihan Penyusunan Job Analysis
- Latihan Penyusunan Job Evaluation
- Latihan Penyusunan Job Grading
- Upah Dasar
- Upah Berdasar Kinerja
- Upah Tidak Langsung
- Gaji Pokok
- Tunjangan
- Insentif
- Lembur
- Pajak Penghasilan (PPh 21)
- BPJS Ketenagakerjaan
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.