
Dilihat 2198
DESCRIPTION
Perpajakan merupakan bagian terpenting bagi para Wajib Pajak (WP), dimana WP harus memenuhi kewajiban perpajakannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu asas self assesment system. Dalam asas ini, WP diwajibkan untuk menghitung, membayar/menyetor, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak terutang menurut WP sesuai dengan peraturan perpajakan yang terus berkembang dengan dinamis.
Pelatihan Brevet A dan B Terpadu didesain untuk bisa memberikan pengetahuan dan kemampuan yang komprehensif dalam bidang perpajakan sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
OUTLINE MATERI
- Pengantar Hukum Pajak
- Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) A – B
- Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) A – B
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Bea Materai (BM)
- Pajak Penghasilan Pemotongan Pemungutan (PPh Pasal 21/22/23/26/4 ayat 2)
- Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan)
- Akuntansi Perpajakan
- e-SPT
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.