
Dilihat 458
PENDAHULUAN
Kompetensi kerja dan efisiensi sangat diperlukan dalam peningkatan daya saing usaha. Kompetensi khusus seperti Auditor Energi sangat dibutuhkan dalam penerapan Sistem Manajemen Energi di sektor industri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi, ditetapkan bahwa bagi pengguna energi yang mengkonsumsi energi setara atau lebih 6000 TOE wajib menerapkan Sistem Manajemen Energi. Pada tahun 2012, pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 614 Tahun 2012 tentang SKKNI Auditor Energi Industri dan Bangunan.
MATERI
1. Auditor Energi Sistem Kelistrika
- Merencanakan Audit Energ
- Melaksanakan Rapat Pembukaan
- Mengumpulkan Data Sistem Kelistrikan
- Merencanakan Pengukuran Sistem Kelistrikan
- Melakukan Survei Lapangan pada Sistem Kelistrikan
- Melakukan Analisis Sistem Kelistrikan
- Melaporkan Hasil Audit Energi
- Merencanakan Audit Energi
- Melaksanakan Rapat Pembukaan
- Mengumpulkan Data Termal dan Mekanikal
- Merencanakan Pengukuran Energi Termal dan Mekanikal
- Melakukan Survei Lapangan pada Sistem Termal dan Mekanikal
- Melakukan Analisis Termal dan Mekanikal
- Melaporkan Hasil Audit Energi
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.