Dilihat 693
DESKRIPSI
Ahli Kepabeanan merupakan orang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan dan memiliki Sertifikat Ahli Kepabeanan yang dikeluarkan oleh BPPKKemenkeu. Dewasa ini kebutuhan Tenaga Ahli di bidang Kepabeanan tidak hanya dominan dibutuhkan oleh PPJK, tetapi juga oleh institusi pengguna jasa ekspor-impor lainnya. Bidang-bidang pekerjaaan yang saat ini membutuhkan tenaga ahli kepabeanan antara lain: importir, eksportir, kawasan berikat, freight forwarder, perusahaan jasa logistic dan pergudangan.
MATERI
- Undang-Undang Kepabeanan.
- Sistem Nilai Pabean.
- Tehnik Klasifikasi Barang Berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).
- Tata Laksana dan Prosedur Kepabeanan di Bidang Impor.
- Tata laksana dan Prosedur Kepabeanan di Bidang Ekspor.
- Tempat Penimbunan Berikat (Kawasan Berikat, Pusat Logistik Berikat, dll)
- Fasilitas Kepabeanan.
- Prosedur Pembayaran, Pengembalian, dan Penagihan dalam Kepabeanan.
- Sanksi Administrasi, Keberatan, dan Banding dalam Kepabeanan.
- Peraturan Larangan dan Pembatasan (LARTAS) barang Ekspor Impor.
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.