
Dilihat 1025
DESKRIPSI
Penyusunan Program CSR bagi perusahaan merupakan langkah penting agar tujuan dan sasaran CSR sesuai dengan peruntukannya. Salah satu fokus dalam Program CSR adalah keberpihakan pada masayarakat kurang mampu atau masayarakat miskin (Pro-Poor). Mendasarkan pada Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 74 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan, dan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin yang mana dalam Undang-Undang tersebut diatur klausul mengenai keterlibatan perusahaan dalam penanganan kemiskinan. Atas dasar itulah, maka Pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial Republik Indonesia sedang menyusun naskah Rancangan Undang-Undang Corporate Social Responsibility (RUU CSR) sebagai salah satu upaya mengatasi kemiskinan.
Training ini akan membahas tentang bagaimana menyusun rencana, pelaksanaaan dan monitoring Program CSR yang memfokuskan pada peningkatan ekonomi untuk masyarakat kurang mampu (Pro-Poor). Training ini akan membahas mengenai Monev Plan CSR lebih terarahkan untuk dapat mengetahui efektifitas CSR Plan yang telah dijalankan.
TUJUAN
Peserta memahami dan dapat menyusun rencana, pelaksaanaan dan Monitoring Evaluasi (Monev) Program CSR untuk pemberdayaan masyarakat kurang mampu (Pro-Poor)
MATERI
- Ruang Lingkup CSR dan Community Development Program
- Langkah Penyusunan Program CSR
- Need Assessment
- Merencanakan Program CSR (Planning )
- Pemetaan Potensi dan Hambatan
- Membuat Kerangka Program (Logframe)
- Merencanakan Kegiatan Monev CSR
- Studi Kasus dan Praktek
- Planning (Identifying Program Performance Indicator)
- Process (Tools and Methods for Monitoring and Evaluation)
- Proses Monev CSR Sebagai Bentuk Improvement
- Sharing Experience of Monitoring and Evaluation on CSR in Practice
- Global Reporting Initiative
- Strategi Monev CSR
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.