Pendaftaran
Cakra Biwa Consultant

Money Laundering dan Kejahatan Perbankan

Money Laundering dan Kejahatan Perbankan
Dilihat 1878
Cakra Biwa Consultant
PENDAHULUAN Money Laundering pada prinsipnya adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang melegitimasi uang yang diperoleh dari suatu tindak kejahatan menjadi uang halal. Pada mulanya yang dimaksud dengan uang hasil tindak kejahatan hanyalah uang yang berasal dari perdagangan obat bius yang dikenal dengan drug money. Selanjutnya pengertian tersebut semakin berkembang meliputi seluruh uang yang diperoleh dari suatu tindak kejahatan seperti uang hasil korupsi, kolusi dan uang hasil penggelapan pajak. Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 mendefinisikan Money Laundering adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang sah. Dengan demikian apa yang dimaksud dengan money laundering, adalah rangkaian kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh seseorang atau oganisasi terhadap uang haram yang berasal dari tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut dari pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan penidakan terhadap tindak pidana, dengan cara antara lain dan terutama memasukkan uang tersebut ke dalam sistem keuangan sehingga uang tersebut kemudian dapat dikeluarkan dari sistem keuangan sebagai uang yang halal. Kejahatan Perbankan adalah terkait dengan perbuatan para pengelola perbankan atau melibatkan pihak di luar lembaga perbankan. Kejahatan perbankan tidak dapat dilepaskan dari adanya masalah di dalam bank itu sendiri. Masalah pada bank pada umumnya berawal dari adanya ketidaktaatan para dewan komisaris, direksi, dan pegawai bank terhadap ketentuan perbankan yang berlaku, serta adanya ketidakhati-hatian dalam menjalankan operasi perbankan. Ketaatan terhadap aturan perbankan dan kehati-hatian dalam menjalankan operasional perbankan pada kondisi tertentu akan menentukan tingkat kesehatan bank secara keseluruhan.   TUJUAN
  1. Memahami Pengertian dan Liku-Liku Money Laundering
  2. Mengetahui Aspek-aspek Penting Mengenai Kejahatan Money Laundering
  3. Mengetahui Ketentuan Money Laundering di Indonesia
  4. Memahami Kebijakan dan Tindakan Internasional Terhadap Money Laundering
  5. Memahami Pengaturan Money Laundering di Manca Negara
  6. Mengetahui Proteksi Operasional Perbankan dari Sindikat Money Laundering
  7. Mengetahui Kriminalisasi dan Kejahatan Perbankan di Indonesia
  8. Memahami Anatomi Kejahatan pada Bank
  OUTLINE MATERI TRAINING METHOD Presentation Discussion Case Study Evaluation   FACILITY Training Kit Handout Certificate Lunch + 2x Coffee Break Souvenir Pick Up Participant (Yogyakarta)
Form Pendaftaran pelatihan di cakra

Formulir Pendaftaran

Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.

Form Data Personal

Personal Data

*Harus diisi

Form Data Materi Training

Data Materi Training

*Harus diisi

Form Data Materi 2 Training

Pastikan data yang diisi sudah benar agar Kami konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon terimakasih.

HUBUNGI KAMI

Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188

Phone : 0811 2949 265