Dilihat 3972
Instructor by : Suharyana
OUTLINE MATERI
Pemogokan (Strike) atau mogok kerja adalah merupakan salah satu persoalan yang dapat meresahkan dunia usaha dan mengganggu hubungan kerja serta keharmonisan dalam hubungan industrial, karena melibatkan banyak pihak yang terkait (stakeholders). Dilain pihak bagi pekerja/buruh atau serikat pekerja, melakukan pemogokan terkadang semata-mata hanya merupakan keterpaksaan sebagai akibat buntunya pembicaraan atau tidak adanya komunikasi yang baik antara manajemen dengan para pekerja. Disisi lain, perusahan mempunyai hak untuk melakukan penutupan perusahaan (lock out) yang berarti tindakan sementara yang dilakukan oleh Perusahaan sebagai tindakan balasan atas tuntutan pekerja/buruh (termasuk trade union) yang dilakukan mellaui pemogokan atau mogok kerja sebagai tindakan balasan bilamana pekerja/buruh memaksakan tuntutanny dalam perundingan
Workshop tiga hari ini akan membahas secara komprehensif hal-hal terkait mogok kerja dan penutupan Perusahaan serta kaitan antara keduanya. Workshop akan membahas secara komprehensif aspek hukum tentang mogok kerja dan penutupan perusahaan, keabsahan mogok kerja dan penutupan perusahaan serta akibat hukum yang dapat ditimbulkan dari mogok kerja dan penutupan perusahaan bagi para stakeholders.
OUTLINE MATERI
- Ketentuan Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan dalam Ketentuan Perundang-undangan
- Tuntutan dalam aksi mogok kerja
- Mogok kerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum
- Mogok kerja tidak sah
- Akibat hukum mogok kerja tidak sah
- Prosedur lock out
- Proses Penyelesaian Lock out
- Case Study
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.