Dilihat 1332
DESCRIPTION
Berdasarkan Permen No.13/MBU/09/2014 yang baru saja diterbitkan oleh Menteri BUMN mengenai “Pendayagunaan Aset Tetap BUMN“ memberikan ruang gerak yang lebih pasti karena dapat digunakan sebagai pedoman dalam pengelolan aset yang selama ini belum ditangani secara optimal.
Saat ini merupakan era bagi BUMN untuk berbenah dan berlomba menata, membenahi dan mengoptimalkan aset-aset berharga sehingga kedepan akan mampu memberikan nilai tambah bagi perusahaan, melalui tata cara manajemen aset yang profesional, efisien dan efektif dengan memperhatikan prinsip-prinsip umum pendayagunaan terutama ketika harus bekerja sama dalam berbagai cara dengan berbagai pihak mitra.
Bagaimanakah bentuk-bentuk hubungan kerjasama yang saling menguntungkan, dasar hukum manakah yang akan digunakan pada saat pengikatan kontrak sehingga “aman“ dari sisi bisnis maupun legalitas.
OUTLINE MATERI
- Pihak-pihak Terkait dalam Pasar Modal
- Perdagangan Saham
- Benturan Kepentingan
- Penegakan Hukum Pasar Modal
- Prinsip-prinsip Umum Pendayagunaan Aset Tetap
- Proses Persetujuan dan Tata Pemilihan Mitra Kerjasama
- Bentuk-bentuk Kerjasama Optimalisasi Aset Tetap (BGS, BSG, KSO, KSU)
- Tata Cara Membuat Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Aset Tetap
- Pendayagunaan Aset Tetap dalam Rangka Pemindahtanganan dan Penyelesaian Masalah
- Tata Kelola Perusahaan Induk dan Anak Perusahaan BUMN
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.