Pendaftaran

Memahami Peraturan Ketenagakerjaan di Indonesia

Dilihat 1014
Instructor by: Suharyana   OVERVIEW Tiga perundang-undangan ketenagakerjaan yang diundangkan dalam masa reformasi yang dimulai pada tahun 1988 adalah UU No. 21 Tahun 2000 mengenai Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU No. 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan dan yang terakhir, UU No. 2 Tahun 2004 mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang memperkenalkan sistem baru dari penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial dengan dibentuknya Pengadilan Hubungan Industrial di Indonesia. Oleh karenanya memahami kententuan hukum ketenagakerjaan serta menguasai perancangan perjanjian kerja secara baik akan memberikan kemudahan bagi perusahaan bila terjadi perselisihan ketenagakerjaan di kemudian hari. Pelatihan akan merinci pokok-pokok hukum ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian, berawal dari sejak dimulai adanya hubungan kerja, kemudian selama berlangsungnya hubungan kerja, sampai pada saat/setelah berakhirnya hubungan kerja dengan rujukan utamanya adalah peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja (perusahaan maupun pekerja/buruh) serta hubungannya dengan SP/SB dan pemerintah dalam bentuk undang-undang Ketenagakerjaan serta ketentuan pelaksanaan dalam bentuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan/Peraturan Menakertrans dan peraturan lainnya yang terkait. Melalui paket pelatihan ini peserta diajak untuk memahami peraturan dan ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan yang sesuai UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, memahami solusi-solusi baru dalam Hubungan Industrial yang semakin kompleks terutama dalam Hubungan Industrial, membangun citra diri perusahaan di masyarakat lebih baik karena karyawan lebih tenang, dan menjalin hubungan dengan instansi pemerintah atau institusi terkait lebih harmonis. OUTLINE MATERI 1. Overview Hukum Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) 2. Hubungan Kerja 3. Peraturan Perusahaan (PP) 4. Peraturan Kerja Bersama (PKB) 5. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004 6. Best Practice Perspective – Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 7. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Menurut Undang-Undang dan Putusan MK tanggal 28 Oktober 2004. TARGET   TRAINING METHOD Presentation Discussion Case Study Evaluation   FACILITY Training Kit Handout Certificate Lunch + 2 X Coffee Break Souvenir
Patrari Jaya Consultant Patrari Jaya Consultant Form Pendaftaran Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
Personal Data *Wajib diisi
Data Materi Training Pastikan data yang diisi sudah benar agar Kami konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon terimakasih.
PELATIHAN LAINNYA