Dilihat 1542
OVERVIEW
Mengamati kegiatan bisnis yang jumlah transaksinya ratusan setiap hari, tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa (dispute/difference) antar pihak yang terlibat. Setiap jenis sengketa yang terjadi selalu menuntut pemecahan dan penyelesaian yang cepat. Makin banyak dan luas kegiatan perdagangan, frekuensi terjadi sengketa makin tinggi, hal ini berarti sangat mungkin makin banyak sengketa yang harus diselesaikan.
Membiarkan sengketa dagang terlambat diselesaikan akan mengakibatkan perkembangan pembangunan tidak efesien, produktifitas menurun, dunia bisnis mengalami kemandulan dan biaya produksi meningkat. Konsumen adalah pihak yang paling dirugikan di samping itu, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan sosial kaum pekerja juga terhambat. Kalaupun akhirnya hubungan bisnis ternyata menimbulkan sengketa diantara para pihak yang terlibat, peranan penasihat hukum, konsultan dalam menyelesaikan sengketa itu dihadapkan pada alternatif penyelesaian yang dirasakan paling menguntungkan kepentingan kliennya.
Secara konvensional, penyelesaian sengketa biasanya dilakukan secara Litigasi atau penyelesaian sengketa di muka pengadilan. Dalam keadaan demikian, posisi para pihak yang bersengketa sangat antagonistis (saling berlawanan satu sama lain) Penyelesaian sengketa bisnis model tidak direkomendasaikan. Kalaupun akhirnya ditempuh, penyelesaian itu semata-mata hanya sebagai jalan yang terakhir (ultimatum remedium) setelah alternatif lain dinilai tidak membuahkan hasil.
PURPOSE
Menjadikan Konsep ADR sebagai cara yang efektif dan efisien dalam menyelesaikan suatu perselisihan/sengketa bisnis, tanpa melalui pengadilan, sehingga dapat menjaga hubungan bisnis yang telah terbina.
BENEFIT
- Mengetahui tipologi penyelesaian sengketa baik secara formal maupun informal
- Memahami pentingnya penyelesaian sengketa alternatif dalam mendukung suatu aktifitas usaha
- Mampu menjaga hubungan dengan rekanan bisnis dengan menerapkan Negosiasi & Mediasi
- Mampu menerapkan konsep-konsep ADR dalam menyelesaikan sengketa bisnis
- Mampu menyelesaikan perselisihan sengketa bisnis secara efektif tanpa melalui pengadilan
MATERI
- Dispute Resolution (Tipologi dan Perkembangannya)
- Pendekatan Bisnis terhadap Penyelesaian Perselisihan/sengketa
- Alternatif Penyelesaian Perkara
- Teknik dan Prosedur Mediasi
- Solusi Berbasis Kepentingan
- Strategi Konsesus Solusi yang dapat Diterima, Pendekatan win-win solution
- Negosiasi & Mediasi (Berdasarkan UU No. 30 tahun 1999)
- Court Annexed to Mediation (Pelaksanaan PERMA No.1 Tahun 2008)
- Arbitrase dan Prosedurnya
- Penerapan Arbitrase International
- Prosedur Penyelesaian di Pengadilan
PARTICIPANT
Legal Officer, General Affair Staff, Human Resource Department, Corporate Secretary, Marketing Department, Public Relation Department
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITY
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Yogyakarta)