Dilihat 996
OBJECTIVE
Kesadaran masyarakat yang semakin tinggi akan pelestarian lingkungan dapat mengakibatkan ruang gerak yang semakin sempit bagi penambang sektor pertambangan, apabila masalah dampak lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan tidak dikelola dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu perusahaan pertambangan di wajibkan menyusun RKL-RPL dan bertanggungjawab
atas pelaksanaannya. Sedangkan pengawasannya menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah.
OUTLINE MATERI
- Peraturan perundang-undangan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan
- Dampak pertambangan terhadap lingkungan
- Pemeriksaan dan pengendalian pencemaran lingkungan pertambangan
- Reklamasi tambang
- Perencanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan
- Evaluasi lingkungan
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.