Pendaftaran

Lelang Hak Tanggungan Dan Fidusia

Dilihat 1192
DESCRIPTION Lelang secara umum merupakan penjualan dimuka umum yang dipimpin oleh pejabat lelang dengan penawaran harga secara terbuka atau lisan, tertutup atau secara tertulis, yang didahului dengan pengumuman lelang serta dilakukan pada saat dan tempat yang telah ditentukan. Penjualan Obyek Hak Tanggungan dapat dilakukan melalui lelang berdasarkan paratee eksekusi Pasal 6 UU Hak Tanggungan No. 4 tahun 1996 sebagai sarana untuk mempercepat pelunasan piutang manakala debitor wanprestasi. Tetapi dalam perkembangannya, meskipun didukung Peraturan Menteri Keuangan No. 40 / PMK.07 / 2006 kemudian ditindaklanjuti adanya Peraturan Direktur Jenderal PER-02/PL/2006, kiranya dalam pelaksanaannya masih banyak kendala sehingga belum dilaksanakan sepenuhnya. Dibandingkan dengan lelang eksekusi jaminan yang diikat hak tanggungan, lelang eksekusi jaminan yang diikat dengan fidusia dan hipotik kalah populer dimanfaatkan oleh kreditur karena selain kuantitas pengikatan jaminan lebih sedikit juga terdapat terdapat beberapa kendala dalam penerapannya. Timbulnya masalah dan sengketa dalam pelaksanaan lelang hak tanggungan dan fudisia biasanya diakibatkan oleh pihak ketiga dan juga ketidakjelasan objek tanggungan. Sebab dalam pengalihan obyek sebagai jaminan tersebut harus disertai dengan APHT untuk hak tanggungan dan sertifikat yang dilakukan atau dibuat di hadapan pejabat yang berwenang.   OBJECTIVES MATERI
  1. Konsep dasar lelang hak tanggungan dan fidusia
  2. Ketentuan Lelang berdasar UU No.4 Tahun 1996 Ttg UUHT dan UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
  3. Syarat obyek lelang yang diikat dengan hak tanggungan dan fidusia
  4. Pihak-pihak dalam lelang serta hak dan kewajibannya
  5. Strategi eksekusi lelang hak tanggungan dan fudisia
  6. Eksekusi Hak Tanggungan dengan pelelangan melalui KPKNL dan Balai Lelang Swasta Kantor
  7. Kewenangan pejabat lelang dalam pelaksanaan lelang
  8. Kekuatan eksekutorial setifikat hak tanggungan dan fudisia
  9. Fiat eksekusi Pengadilan Negeri dalam lelang hak tanggungan dan fudisia
  10. Kendala dan permasalahan hukum lelang eksekusi hak tanggungan dan fidusia
  11. Perlawanan pihak ketiga atas rencana lelang
  12. Kontroversi penjualan jaminan berdasarkan Pasal 6 UUHT dan fiat eksekusi Pengadilan Negeri
PARTICIPANTS Training ini ditujukan kepada legal staf, lawyer, supervisor, manager untuk divisi lelang/ manjemen aset dan mereka yang tertarik dan berkaitan dengan jaminan dan pelaksanaan pelelangan. TRAINING METHOD Presentation Discussion Case Study Evaluation FACILITIES Training Kit Handout Certificate Lunch + 2x Coffee Break Souvenir Pick Up Participant (Yogyakarta)
Patrari Jaya Consultant Patrari Jaya Consultant Form Pendaftaran Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
Personal Data *Wajib diisi
Data Materi Training Pastikan data yang diisi sudah benar agar Kami konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon terimakasih.
PELATIHAN LAINNYA