Dilihat 6633
OVERVIEW
Perancangan hukum (legal drafting) merupakan salah satu unsur penting dalam praktik hukum. Legal drafting merupakan kombinasi dari dua kata, yaitu “legal” dan “drafting”. Secara harfiah, kata “legal” bermakna sesuatu yang sesuai dengan ketentuan hukum, sedangkan “drafting” bermakna perancangan/pengkonsepan. Jadi
legal drafting dapat diartikan secara singkat sebagai perancangan hukum.
Pengertian dan cakupan
legal drafting berbeda dengan pengertian
legislative drafting.
Legislative drafting berhubungan dengan perancangan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pejabat/lembaga yang berwenang, yaitu dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, dan peraturan perundang-undangan jenis lainnya. Sementara legal drafting berkaitan dengan perancangan hukum yang dibuat oleh subjek hukum baik perorangan dan/atau badan hukum (lembaga yang berwenang), yaitu dalam bentuk
MoU, perjanjian kerja sama, perjanjian/kontrak. Jadi ada perbedaan fokus pembahasan materi antara
legislative drafting dan
legal drafting, meskipun prinsip-prinsip umum yang terdapat dalam materi
legislative drafting tetap diperlukan juga untuk materi
legal drafting.
Pemahaman yang utuh mengenai
legal drafting sangat penting bagi para praktisi hukum di berbagai bidang dan instansi. Para praktisi hukum sering dihadapkan pada situasi harus menyusun perancangan hukum untuk kepentingan hukum dirinya, kliennya, atau lembaganya. Begitu juga kepada kalangan instansi pemerintah, lembaga negara, dan lembaga, badan, serta komisi selain lembaga negara yang berkepentingan menyusun
legal drafting. Penyusunan
legal drafting ini harus memperhatikan teori, asas, dan kaidah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan serta norma, standar, dan praktik hukum secara universal. Dengan demikian, keabsahan produk
legal drafting yang telah disepakati dan kepentingan hukum para pihak yang menyusun
legal drafting dapat terlindungi secara hukum. Namun faktanya masih banyak yang belum memahami bagaimana menyusun
legal drafting secara benar dan sah.
TUJUAN
- Mengetahui dan memahami teori, asas, dan kaidah legal drafting dalam penyusunan perjanjian/kontrak
- Mengetahui dan memahami penyusunan perjanjian/kontrak yang dibuat menjadi sah, mengikat, dan dapat dilaksanakan
- Meminimalkan risiko hukum baik yang akan berimplikasi secara finansial, sosial, dan ekonomi akibat perjanjian/kontrak yang dibuat tidak sesuai dengan teori, asas, dan kaidah legal drafting
- Memiliki ketrampilan menyusun strategi, metode, dan teknik dalam bernegosiasi, menyusun perjanjian/kontrak, mereview kontrak, dan penanganan perselisihan yang timbul akibat perjanjian/kontrak antara para pihak
OUTLINE MATERI
- Teknik Membuat dan Menyusun Dokumen Hukum (Legal Drafting)
- Pemahaman, Pengertian Perancangan Naskah Hukum/Perancangan Kontrak atau MoU(Legal Drafting)
- Teori dan Azas Hukum Perjanjian, Bentuk, Macam, Jenis, dan Syarat Sahnya Perjanjian serta Akibat Hukum Bagi Pihak dan Pihak Terkait
- Penyusunan Kontrak (Contract Drafting) terkait PT sebagai Subjek Hukum Mandiri
- Bahasa Perjanjian/Kontrak
- Perancangan dan Analisa Kontrak
- Teknik Penyusunan Perjanjian/Kontrak
- Teknik Negosiasi dan Mediasi Dalam Membuat Perjanjian
- Teknik Penyusunan Tata Naskah Dinas
- Pelatihan Penyusunan Kontrak Drafting (Simulasi)
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Yogyakarta)