Dilihat 7468
LATAR BELAKANG
Keselamatan ketenagalistrikan adalah segala upaya atau langkah-langkah pengamanan instalasi penyediaan tenaga listrik dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi dan kondisi aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta kondisi ramah lingkungan, di sekitar instalansi tenaga listrik. Tujuan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) antara lain untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi; aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya dan ramah lingkungan
MATERI
1. Lingkup Keselamatan Ketenagalistrikan (K2)
2. Empat Pilar Keselamatan Ketenagalistrikan
- Keselamatan Kerja : perlindungan terhadap pegawai
- Keselamatan Umum : perlindungan terhadap masyarakat instalansi
- Keselamatan Lingkungan : perlindungan terhadap lingkungan instalansi
- Keselamatan Instalansi : perlindungan terhadap instalasi penyediaan tenaga listrik
- UU No.1/1970 tentang Keselamatan Kerja
- UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan
- PP No.3/2005 tentang Instalasi Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik
- Keppres No.22/1993 tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja
- Kep Menaker No.5/Men/1996 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3)
- Kep Direksi No.090.K/DIR/2005 tentang Pedoman Keselamatan Instalasi
- Kep Direksi No.091.K/DIR/2005 tentang Pedoman Keselamatan Umum
- Kep Direksi No.092.K/DIR/2005 tentang Pedoman Keselamatan Kerja
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.