
Dilihat 1417
DESKRIPSI
Kepailitan merupakan prosedur hukum yang digunakan sebagai jalan terakhir untuk menyelesaikan masalah keuangan perusahaan, setelah seseorang menempuh berbagai alternatif penyelesaian. Kepailitan bisa mengakibatkan penyitaan properti jika ternyata properti itu merupakan jaminan gadai yang belum dibayar. Training ini akan memberikan pemahaman mengenai dasar hukum kepailitan hingga langkah penanganan adanya kepailitan. MATERI- Pengertian Pailit
- Tinjauan Kepailitan secara umum berdasarkan UU No.37 Tahun 2004
- Konsekuensi Hukum Kepailitan
- Kurator sebagai pihak profesional dalam melakukan pembagian budel pailit kepada para kreditur
- Pembagian budel pailit sebagai upaya pemenuhan kewajiban debitur
- Status hukum pemegang hak tanggungan dan jaminan lainnya dilindungi Undang-Undang
- Tinjauan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara umum berdasarkan UU No.37 Tahun 2004
- PKPU sebagai alternatif perdamaian dalam upaya restrukturisasi utang
- Konsekuensi PKPU dan kepailitan sebagai akibat hukum wanprestasi terhadap perdamaian
- Penanganan Piutang Bermasalah dan strategi penanganannya
- Latar belakang timbulnya Putang Bermasalah
- Alternatif-alternatif penanganan Piutang Bermasalah
- Penanganan Piutang Bermasalah melalui hukum perdata
- Eksistensi pengadilan niaga dalam hal penyelesaian Piutang Bermasalah dan perkembangannya dalam era globalisasi
- Peranan dan fungsi Kurator dalam kepailitan dalam penyelesaian Piutang Bermasalah
- Kepailitan dan efektifitasnya dalam recovery utang
- Strategi melakukan gugatan perdata/kepailitan yang efisien dan efektif
- Efektifitas penggunaan gugatan perdata dan kepailitan dalam pengembalian utang
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
