Pendaftaran
Cakra Biwa Consultant

Kepailitan dan Hapus Tagih

Dilihat 2833
Cakra Biwa Consultant
OVERVIEW Pailit adalah kondisi bangkrutnya seseorang atau badan hukum. Dalam hukum positif Indonesia, yakni Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Berdasarkan Undang-Undang ini, debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya. Hapus Tagih (Penghapusan Mutlak). Dalam hukum PP 14/2005 direvisi menjadi PP 33/2006 isinya menyerahkan kewenangan Hapus Buku dan Hapus Tagih kepada masing-masing BUMN sesuai mekanisme korporasi berdasarkan UU PT dan BUMN beserta peraturan pelaksanaannya. Sejak pemberlakuannya PP 33/2006 pengurusan piutang Bank BUMN tidak lagi melibatkan PUPN/DJPLN/KP2LN. Hapus tagih pada umumnya baru dilakukan oleh pihak bank jika portofolio kredit macet (bad credit) tersebut sudah sangat sulit untuk ditagih atau karena biaya penagihannya sangat besar. Program hapus buku dan hapus tagih terhadap kredit macet harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan bank dan nasabah debitur. TUJUAN Kepailitan merupakan prosedur hukum yang digunakan sebagai jalan terakhir untuk menyelesaikan masalah keuangan perusahaan, setelah seseorang menempuh berbagai alternatif penyelesaian. Kepailitan bisa mengakibatkan penyitaan properti jika ternyata properti itu merupakan jaminan gadai yang belum dibayar. Training ini akan memberikan pemahaman mengenai dasar hukum kepailitan hingga langkah penanganan adanya kepailitan   MATERI
  1. Dasar dan Asas-Asas Hukum Kepailitan dan Hapus Tagih
  2. Aspek-Aspek Hukum Kepailitan dan Hapus Tagih
  3. Syarat-Syarat dan Prosedur Kepailitan dan Hapus Tagih
  4. Pihak-Pihak yang Berhak Melakukan Prosedur Kepailitan dan Hapus Tagih
  5. Dampak Kepailitan dan Hapus Tagih
  6. Kewenangan Penyelesaian Sengketa Perkara Kepailitan
  7. Tips Upaya Menghindari Harta Pailit dan Upaya Hukum Terhadap Putusan Kepailitan
TRAINING METHOD Presentation Discussion Case Study Evaluation   FACILITY Training Kit Handout Certificate Lunch + 2x Coffee Break Souvenir Pick Up Participant (Yogyakarta)
Form Pendaftaran pelatihan di cakra

Formulir Pendaftaran

Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.

Form Data Personal

Personal Data

*Harus diisi

Form Data Materi Training

Data Materi Training

*Harus diisi

Form Data Materi 2 Training

Pastikan data yang diisi sudah benar agar Kami konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon terimakasih.

HUBUNGI KAMI

Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188

Phone : 0811 2949 265