Pendaftaran
Cakra Biwa Consultant

Kepabeanan, Export Import and Custom Facility

Dilihat 3927
Cakra Biwa Consultant
DESKRIPSI Arus perdagangan bebas internasional yang pesat dewasa ini menuntut sumber daya manusia yang berkiprah di dalamnya untuk mampu berperan secara profesional sesuai dengan tata kelola dan standarisasi yang telah ditetapkan, khususnya di bidang ekspor dan impor yang berskala global. Pada kenyataannya kegiatan yang bersifat lintas sektoral ini tanpa disadari juga merupakan faktor penentu bagi perusahaan baik yang memiliki bisnis inti bidang ekspor dan impor, maupun perusahaan lain yang memiliki aktivitas ekspor dan impor yang signifikan dalam bisnisnya. Berdasarkan kebijaksanaan terbaru berkenaan dengan revisi aturan internasional yang baru (UCP 600) yang berlaku pada Tanggal 1 Juli 2007 dan UU Kepabeanan No.17 Tahun 2006 yang berlaku 15 November 2006, membuat para pelaku bisnis yang terlibat dalam proses ekspor-impor harus meningkatkan kemampuannya dalam mengetahui perubahan yang terjadi atas kebijakan tersebut. Peningkatan kemampuan ini dilakukan karena kegiatan ekspor-impor merupakan kegiatan bisnis yang tidak mudah karena melibatkan banyak pihak seperti: eksportir, importir, bank, perusahaan angkutan, asuransi, Direktorat Jenderal Bea & Cukai, Direktorat Perdagangan Luar Negeri, surveyor, Sucofindo, dll. Dengan banyaknya pihak yang terlibat maka peraturan dan prosedur yang harus dilaksanakan oleh eksportir dan importir juga sangat banyak, belum lagi perbedaan interpretasi bisnis dengan pihak-pihak di luar negeri. Hal ini membuat kegiatan ekspor-impor menjadi lebih rumit. Disamping kerumitan yang terjadi dalam prosedur ekspor-impor, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga membuat beberapa kebijakan berkenaan dengan fasilitas dan kemudahan dalam transaksi ekspor-impor. Kebijakan tersebut diberikan kepada para pelaku bisnis yang tertib pelaksanaan dan administrasi dalam melakukan transaksi ekspor-impor. Fasilitas Kepabeanan (Customs Facility) merupakan fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada para pelaku bisnis ekspor-impor (eksportir dan importir) yang dinilai layak untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Dalam prakteknya, implementasi fasilitas dalam kepabeanan tersebut sangat kompleks dan sering terjadi penyimpangan, ketidaksesuaian, dan perbedaan persepsi di antara pihak-pihak yang berkaitan dalam proses ekspor-impor. Training ini akan dilaksanakan selama tiga hari yang akan khusus membahas tentang kepabeanan secara umum, dan lebih khusus tentang fasilitas dalam kepabeanan di Indonesia, serta eksport-import dan customs facility. Training ini bertujuan untuk memberikan keterampilan dan pemahaman yang benar kepada para pelaku ekspor-impor di Indonesia. OUTLINE MATERI 1. Kepabeanan Indonesia 2. Gambaran Umum Kepabeanan 3. Tata Laksana di Bidang Ekspor 4. Tata Laksana di Bidang Impor 5. Mekanisme Customs Clearance Barang Impor 6. Fasilitas Kepabeanan yang Berkaitan dengan Pelayanan 7. Fasilitas Kepabeanan yang Berkaitan dengan Fiskal (Pungutan Negara) 8. Fasilitas Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) TRAINING METHOD Presentation Discussion Case Study Evaluation FACILITY Training Kit Handout Certificate Lunch + 2x Coffee Break Souvenir Pick Up Participant (Yogyakarta)
Form Pendaftaran pelatihan di cakra

Formulir Pendaftaran

Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.

Form Data Personal

Personal Data

*Harus diisi

Form Data Materi Training

Data Materi Training

*Harus diisi

Form Data Materi 2 Training

Pastikan data yang diisi sudah benar agar Kami konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon terimakasih.

HUBUNGI KAMI

Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188

Phone : 0811 2949 265