
Dilihat 2357
DESCRIPTION
Kegiatan atau aktivitas dalam industri pertambangan tidak bisa pungkiri adanya risiko terjadinya kecelakaan kerja, karena di dalam aktivitasnya pertambangan menggunakan padat modal dan padat teknologi. Dengan kesadaran akan terjadinya kecelakaan kerja tersebut industri pertambangan menyiapkan tenaga ahli K3 yang bertanggung jawab atas keselamatan para pekerjanya. Pada prinsipnya kecelakaan kerja dapat terjadi dikarenakan oleh kondisi yang tidak aman serta kegiatan atau aktivitas yang tidak aman.
TUJUAN
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta di harapkan dapat memahami aspek keselamatan dan kesehatan pada industri pertambangan sehingga dapat menerapkannya di dalam pekerjaannya
OUTLINE MATERI
1. Ruang Lingkup Manajemen Keselamatan dan Kesehatan (K3) dalam Industri Pertambangan
2. Dasar Hukum K3 Pertambangan
- UU Nomor 11 Tahun 1967, UU Nomor 1 Tahun 1970, UU Nomor 13 Tahun 2003
- PP Nomor 32 Tahun 1969 dan PP Nomor 19 Tahun 1997
- MPR Nomor 341 LN 1930
- KEPMEN Nomor 2555.K/201/M.PE/1993 dan KEPMEN Nomor 555.K/26/M.PE/1995
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.