Dilihat 2137
DESCRIPTION
Kegiatan atau aktivitas dalam industri pertambangan tidak bisa pungkiri adanya risiko terjadinya kecelakaan kerja, karena di dalam aktivitasnya pertambangan menggunakan padat modal dan padat teknologi. Dengan kesadaran akan terjadinya kecelakaan kerja tersebut industri pertambangan menyiapkan tenaga ahli K3 yang bertanggung jawab atas keselamatan para pekerjanya. Pada prinsipnya kecelakaan kerja dapat terjadi dikarenakan oleh kondisi yang tidak aman serta kegiatan atau aktivitas yang tidak aman.
TUJUAN
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta di harapkan dapat memahami aspek keselamatan dan kesehatan pada industri pertambangan sehingga dapat menerapkannya di dalam pekerjaannya
OUTLINE MATERI
1. Ruang Lingkup Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan (K3) dalam Industri Pertambangan
2. Dasar Hukum K3 Pertambangan
- UU Nomor 11 Tahun 1967, UU Nomor 1 Tahun 1970, UU Nomor 13 Tahun 2003
- PP Nomor 32 Tahun 1969 dan PP Nomor 19 Tahun 1997
- MPR Nomor 341 LN 1930
- KEPMEN Nomor 2555.K/201/M.PE/1993 dan KEPMEN Nomor 555.K/26/M.PE/1995
3. Elemen Pemerintah dalam Pengelolaan K3 Pertambangan
4. Pengawasan Pertambangan
5. Pengawasan K3 dan Keselamatan Operasi Pertambangan
6. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
7. Sistem Manajemen K3
8. Kelayakan Sarana, Prasarana dan Instalasi Peralatan Pertambangan
9. Kompetensi Tenaga Teknik
10. Ruang Lingkup Pengawasan Operasional/Lapangan
11. Pengujian Peralatan Sarana dan Instalasi
12. Pengujian/Penilaian Kompetensi
13. Pembinaan K3 dan Keselamatan Operasi Pertambangan
14. Sistem Manajemen K3
15. Risiko dan Kerugian Akibat Terhentinya Operasional
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITY
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participants (Yogyakarta)