Dilihat 831
- Hubungan Industrial di Indonesia
- Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan
- Pasal-pasal UU No. 13/2003 tentang PHI
- Tata Cara Penyelesaian Bipartit
- Tata Cara Penyelesaian Mediasi
- Tata Cara Penyelesaian Konsiliasi
- Tata Cara Penyelesaian Arbitrase
- Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan
- Meminimalisir Konflik Menjelang PHK
- PHK Sebagai Alternatif Terakhir Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- PHK sebagai alternatif terakhir dalam kerangka pembinaan Sumber Daya Manusia
- Langkah awal menghindari terjadinya PHK
- Sarana Hubungan Industrial dalam Proes PHK
- Peraturan Perundang-undangan ketenagakerjaan tentang PHK
- Asas Musyawarah dan mufakat sebagai falsafah dasar dalam Pemutusan Hubungan Kerja
- Upaya pencegahan/Meminimalisasi berkembangnya kasus
- PHK sebagai perselisihan
- PHK sebagai penyelesaian perselisihan
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
