Dilihat 890
OVERVIEW
Hubungan industrial yang harmonis dan kondusif adalah dampaan setiap perusahaan. Namun perbedaan kepentingan antara pengusaha dan pekerja bisa saja menimbulkan perselisihan. Adanya perselisihan hubungan industrial akan mengganggu jalannya roda usaha yang harus segera dicari jalan keluarnya yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak.
Bagaimana kiat-kiat menyelesaikan perselisihan dalam hubungan industrial dalam dunia usaha? Apakah penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut dapat dilakukan di luar pengadilan atau di dalam pengadilan? Apa yang dikatakan UU NO. 13/2003 dan UU NO. 2/2004?
OUTLINE MATERI
- Hubungan Industrial di Indonesia
- Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan
- Pasal-pasal UU No. 13/2003 tentang PHI
- Tata Cara Penyelesaian Bipartit
- Tata Cara Penyelesaian Mediasi
- Tata Cara Penyelesaian Konsiliasi
- Tata Cara Penyelesaian Arbitrase
- Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan
- Meminimalisir Konflik Menjelang PHK
- PHK Sebagai Alternatif Terakhir Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- PHK sebagai alternatif terakhir dalam kerangka pembinaan Sumber Daya Manusia
- Langkah awal menghindari terjadinya PHK
- Sarana Hubungan Industrial dalam Proes PHK
- Peraturan Perundang-undangan ketenagakerjaan tentang PHK
- Asas Musyawarah dan mufakat sebagai falsafah dasar dalam Pemutusan Hubungan Kerja
- Upaya pencegahan/Meminimalisasi berkembangnya kasus
- PHK sebagai perselisihan
- PHK sebagai penyelesaian perselisihan
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.