Pendaftaran

Industrial Relation Problem Solving

Dilihat 890
OVERVIEW Hubungan industrial yang harmonis dan kondusif adalah dampaan setiap perusahaan. Namun perbedaan kepentingan antara pengusaha dan pekerja bisa saja menimbulkan perselisihan. Adanya perselisihan hubungan industrial akan mengganggu jalannya roda usaha yang harus segera dicari jalan keluarnya yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak. Bagaimana kiat-kiat menyelesaikan perselisihan dalam hubungan industrial dalam dunia usaha? Apakah penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut dapat dilakukan di luar pengadilan atau di dalam pengadilan? Apa yang dikatakan UU NO. 13/2003 dan UU NO. 2/2004? OUTLINE MATERI
  1. Hubungan Industrial di Indonesia
  2. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan
  3. Pasal-pasal UU No. 13/2003 tentang PHI
  4. Tata Cara Penyelesaian Bipartit
  5. Tata Cara Penyelesaian Mediasi
  6. Tata Cara Penyelesaian Konsiliasi
  7. Tata Cara Penyelesaian Arbitrase
  8. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan
  9. Meminimalisir Konflik Menjelang PHK
  10. PHK Sebagai Alternatif Terakhir Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
TRAINING  METHOD Presentation Discussion Case Study Evaluation FACILITY Training Kit Handout Certificate Lunch + 2x Coffee Break Souvenir Pick Up Participant (Yogyakarta)
Patrari Jaya Consultant Patrari Jaya Consultant Form Pendaftaran Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
Personal Data *Wajib diisi
Data Materi Training Pastikan data yang diisi sudah benar agar Kami konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon terimakasih.
PELATIHAN LAINNYA