Pendaftaran

Industrial Relation Management

Dilihat 2485
DESCRIPTION Hubungan industrial merupakan hubungan antara pelaku proses produksi barang maupun jasa yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah. Hubungan industrial bertujuan untuk menciptakan hubungan yang serasi, harmonis dan dinamis antara pelaku proses produksi tersebut. Oleh karena itu masing-masing pelaku produksi tersebut harus melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing secara baik. Fungsi pekerja/SP/SB adalah melaksanakan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan beserta keluarganya. Fungsi pengusaha dan organisasi pengusaha adalah menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja. Sedangkan fungsi pemerintah adalah menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggarnya. Dengan terciptanya hubungan industrial yang serasi, aman, dan harmonis diharapkan dapat meningkatkan produksi dan produktivitas kerja, sehingga dengan demikian perusahaan akan dapat tumbuh dan berkembang sehingga kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan. Dalam hubungan indutrial yang terlibat langsung dalam proses produksi adalah pengusaha dan pekerja, sedangkan pemeritah tidak terlibat secara langsung. Oleh karena itu pengusaha dan pekerja terlibat dalam suatu hubungan kerja yang menimbulkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut sebagian besar sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja, peraturan perusahaan serta perjanjian kerja bersama (PKB). Untuk itu para peserta perlu memahami hubungan industrial dan ketenagakerjaan (HIK) dasar meliputi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB), waktu kerja dan waktu istirahat, upah kerja lembur dan PHK. TUJUAN Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta dapat :
  1. Memahami peran dan fungsi hubungan industrial dalam perusahaan.
  2. Memahami peran manajer dalam hubungan industrial.
  3. Memahami pokok-pokok hukum ketenagakerjaan berkaitan dengan peraturan-peraturan ketenaga kerjaan, hak dan kewajiban pekerja, hak dan kewajiban perusahaan, dsb.
  4. Mengelola hubungan industrial agar diperoleh hasil win-win solution.
  MATERI 1. Konsep dan fungsi Hubungan Industrial 2. Kebertugasan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Perusahaan : 3. Manajemen dan tantangan pelaksanaan pengelolaan tenaga kerja 4. Mengelola hubungan industrial yang konstruktif dan produktif 5. Perjanjian Kerja/Hubungan Kerja (PKWT & PKWTT) 6. Outsourcing 7. Pelatihan Kerja 8. Pemagangan 9. Peraturan perundang-undangan yang menyangkut Hubungan Industrial : 10. Perlindungan, Pengupahan & Kesejahteraan 11. Lembaga Kerjasama di bidang Hubungan Industrial : 12. Internal Relations : 13. External Relations : 14. Perselisihan Hubungan Industrial & Penyelesaiannya 15. Pemutusan Hubungan Kerja 16. Ketentuan Pidana & Sanksi Administratif 17. Diskriminasi 18. Penggunaan Tenaga Kerja Asing 19. Wajib Lapor Ketenagakerjaan   TRAINING METHOD Presentation Discussion Case Study Evaluation   FACILITY Training Kit Handout Certificate Lunch + 2x Coffee Break Souvenir Pick up Participants
Patrari Jaya Consultant Patrari Jaya Consultant Form Pendaftaran Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
Personal Data *Wajib diisi
Data Materi Training Pastikan data yang diisi sudah benar agar Kami konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon terimakasih.
PELATIHAN LAINNYA