
Dilihat 3219
DESCRIPTION
Regulasi keuangan berkelanjutan ini merupakan regulasi yang bersifat awarness. Regulasi ini berlaku untuk lembaga jasa keuangan, emiten dan perusahaan publik. POJK ini terdiri atas batang tubuh, penjelas, dan lampiran I dan lampiran II. Sebagai penjelasan lebih lanjut, akan disusun petunjuk teknis. Terdapat 8 prinsip penerapan keuangan berkelanjutan. 8 prinsip tersebut tercantum dalam POJK Keuangan Berkelanjutan. Terdapat 3 kewajiban yaitu berupa pembuatan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) dan laporan keberlanjutan dan kewajiban dana CSR bagi yang memiliki kewajiban. LKM dan Fintech merupakan LJK yang tidak terkena peraturan POJK mengenai keuangan berkelanjutan.
OUTLINE MATERI
1. Regulasi Keuangan Berkelanjutan
- Pengembangan Produk dan Jasa Keuangan Berkelanjutan
- Pengembangan Kapasitas Intern LJK
- Penyesuaian Organisasi, Manajemen Risiko, Tata Kelola dan Standar Prosedur Operasional
- Klien
- Lembaga Keuangan
- Identifikasilah Dampak Sosial dan Lingkungan
- Industri Pengolahan Makanan
- Industri Pengilangan Petrokimia
- Industri Perkebunan Kelapa Sawit
- Industri Pertambangan Batu Bara
- Retail Banking
- Corporate and Investment Banking
- Asset Management
- Insurance
- Opportunity Assessment
- Manajemen Risiko Lingkungan dan Sosial yang Sistematis
- Dampak Risiko Lingkungan dan Sosial Debitur terhadap Bank
- Tahapan Environmental dan Social Due Risk Diligence
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.