Dilihat 2993
DESCRIPTION
Regulasi keuangan berkelanjutan ini merupakan regulasi yang bersifat
awarness. Regulasi ini berlaku untuk lembaga jasa keuangan, emiten dan perusahaan publik. POJK ini terdiri atas batang tubuh, penjelas, dan lampiran I dan lampiran II. Sebagai penjelasan lebih lanjut, akan disusun petunjuk teknis. Terdapat 8 prinsip penerapan keuangan berkelanjutan. 8 prinsip tersebut tercantum dalam POJK Keuangan Berkelanjutan. Terdapat 3 kewajiban yaitu berupa pembuatan
Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) dan laporan keberlanjutan dan kewajiban dana CSR bagi yang memiliki kewajiban. LKM dan Fintech merupakan LJK yang tidak terkena peraturan POJK mengenai keuangan berkelanjutan.
OUTLINE MATERI
1. Regulasi Keuangan Berkelanjutan
- Pengembangan Produk dan Jasa Keuangan Berkelanjutan
- Pengembangan Kapasitas Intern LJK
- Penyesuaian Organisasi, Manajemen Risiko, Tata Kelola dan Standar Prosedur Operasional
2. Aspek Lingkungan dan Sosial dalam Bisnis Perbankan
- Klien
- Lembaga Keuangan
- Identifikasilah Dampak Sosial dan Lingkungan
- Industri Pengolahan Makanan
- Industri Pengilangan Petrokimia
- Industri Perkebunan Kelapa Sawit
- Industri Pertambangan Batu Bara
3. Pengembangan Produk Keuangan Hijau (Business Opportunity)
- Retail Banking
- Corporate and Investment Banking
- Asset Management
- Insurance
- Opportunity Assessment
4. Integrasi Manajemen Risiko Lingkungan dan Sosial Pada Level Proyek
- Manajemen Risiko Lingkungan dan Sosial yang Sistematis
- Dampak Risiko Lingkungan dan Sosial Debitur terhadap Bank
- Tahapan Environmental dan Social Due Risk Diligence
5. Integrasi Manajemen Risiko Lingkungan dan Sosial dalam Proses Bisnis Perbankan
6. Sistematika dan Proses Penyusunan Laporan Keberlanjutan
7. Ringkasan Eksekutif sesuai visi misi POJK No 51/POJK.03/2017
8. Faktor Penentu RAKB
9. Prioritas dan Uraian RAKB
10. Tindak lanjut
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Yogyakarta)