Dilihat 3347
PENDAHULUAN
Sengketa pertanahan merupakan isu yang selalu aktual seiring perkembangan pembangunan dan semikin meluasnya akses berbagai pihak untuk memperoleh tanah sebagai modal dasar dalam berbagai kepentingan. Sengketa dibidang tanah mempunyai kecenderungan meningkat dalam kompleksitas permasalahan maupun kuantitasnya seiring dinamika di bidang ekonomi, sosial dan politik. Selain penyelesaian sengekta melaui pengadilan/litigasi, dalam sistem hukum nasional dikenal penyelasian sengketa melalui lembaga di luar peradilan sebagaimana diatur dalam UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Salah satu alternatif penyelesain sengketa tanah adalah melalui negosiasi dan mediasi. Penyelesaian sengketa ini menawarkan cara khas, karena prosesnya relatif sederhana, waktunya singkat dan biaya dapat ditekan, tidak meninggalkan luka bagi para pihak yang bersengketa karena tidak ada yang merasa dimenangkan atau dikalahkan.
Penyelesaian sengketa melalui negosiasi yang berlandaskan pada musyawarah, konsensus, atau penyelesain damai oleh kedua belah pihak penting dilakukan oleh pihak-pihak yang bersengketa mengingat karakteristik sengketa tanah unik, berbasis sosial dan budaya hukum mayarakat dan terbatasnya kemampuan pengadilan dalam menyelesaikan sengketa tanah dan Peraturan Presiden No.10 Tahun 2006, peraturan dan keputusan kepala BPN serta petunjuk pelaksananya telah mendukung upaya nonlitigasi.
TUJUAN
Tujuan dari pelatihan ini adalah peserta mampu memahami tentang hukum pertahanan atas hak tanah dan persengketaan di Indonesia.
OUTLINE MATERI
1. Pengertian Hukum Tanah (Agraria)
- Pluralisme Hukum Tanah
- Rejim Hukum Pertanahan
- Macam-macam Hak Atas Tanah, termasuk hak ulayat masyarakat
- Hak Menguasai Negara
- Fiscal Cadaster
- Legal Cadaster
- Pendaftaran Tanah (Pengertian pendaftaran tanah, Landasan hukum pendaftaran tanah, Tujuan pendaftaran tanah)
- Rechtverwerking
- Ketentuan Hukum Positif
- Mekanisme dan Prosedur
- Proses Pembebasan Tanah
- Tim Pembebasan Tanah
- Penggarapan Rakyat atas Tanah Perkebunan, Kehutanan, dll
- Pelanggaran Peraturan Landreform
- Ekses-ekses Penyediaan Tanah untuk Pembangunan
- Sengketa Perdata Berkenaan dengan Masalah Tanah
- Sengketa Berkenaan dengan Tanah Ulayat
- Masalah prioritas pemegang hak yang sah atas tanah baik untuk tanah yang berstatus hak maupun yang belum ada haknya
- Bantahan atas suatu alas hak
- Kekeliruan pemberian hak yang disebabkan penerapan aturan tidak benar
- Sengketa lain yang mengandung aspek sosial (Sengketa penguasaan dan pemilikan, sengketa prosedur penetapan dan pendaftaran tanah, sengketa batas/letak bidang tanah, sengketa ganti rugi eks tanah partikelir, sengketa tanah ulayat, sengeketa pengadaan tanah dan sengketa pelaksanaan putusan)
- Kepres No.55 Tahun 1993
- Permen No.1 Tahun 1994, Jo. Permen No.55 Tahun 1993, Perpres No.36 Tahun 2005 (yang diubah menjadi PERPRES 65 Tahun 2006) dilengkapi dengan Per Kepala BPN No.3 Tahun 2007 (menyatakan Kepres No.55 Tahun 1993 tidak berlaku lagi)
- Perpres No.10 Tahun 2006 dan Keputusan Kepala BPN RI No.34 Tahun 2007
- Tahapan Penyelesaian
- Contoh Permasalahan dan Studi Kasus
- Langkah Penyelesaian
- Studi Kasus
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.