Dilihat 1067
- Memahami seluk-beluk peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.
- Memahami pengaturan perjanjian kerja dan PKB, waktu kerja, keselamatan kerja, pengupahan, PHI dan PHK.
- Mampu melakukan perhitungan upah, pesangon, dan uang penghargaan secara benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pengertian ketenagakerjaan, tenaga kerja, pekerja, dan pemberi kerja
- Perbedaan tenaga kerja dan pekerja
- Hubungan kerja:
- Unsur-unsur hubungan kerja
- Jenis-jenis hubungan kerja
- Magang
- Ikatan Dinas
- Pengertian Perjanjian Kerja
- Syarat-syarat Perjanjian Kerja
- Pengertian Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Syarat-syarat pembuatan PKB
- Hubungan antara Perjanjian Kerja dan PKB
- Pengaturan waktu kerja
- Pengaturan waktu istirahat
- Ketentuan khusus bagi pekerja/buruh wanita
- Cuti tahunan
- Perhitungan lamanya waktu istirahat karena alasan tertentu
- Ketentuan hari libur nasional
- Syarat-syarat keselamatan kerja
- Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Pekerja (P2K3)
- Struktur organisasi pengurus P2K3
- Program kerja P2K3
- Pengertian dan dasar hukum pengupahan upah lembur dan perhitungannya
- Pengelompokan upah dan non-upah
- Perhitungan upah untuk pemutusan hubungan kerja
- Upah pengakhiran hubungan kerja
- Perhitungan upah pekerja yang mangkir
- Penyesuaian upah/kenaikan upah
- Bentuk-bentuk PHI
- Penyelesaian PHI
- Unjuk rasa dan pemogokan
- Penutupan perusahaan
- Pencegahan perselisihan
- Ketentuan PHK
- Tata cara penyelesaian PHK
- PHK atas permintaan pekerja
- PHK karena batas usia pensiun
- Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam PHK
- Perhitungan Pesangon dan Uang Penghargaan
- Perkalian Pesangon dan Uang Penghargaan
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
