Dilihat 1182
DESCRIPTION
Pelatihan hukum ketenagakerjaan ini akan mengupas secara menyeluruh aspek-aspek ketenagakerjaan mulai dari menerima pekerja sampai dengan pemutusan hubungan kerja. Peserta akan dibekali dengan pengetahuan praktis akan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan korelasinya dengan masalah ketenagakerjaan yang timbul. Dengan demikian, setiap permasalahan ketenagakerjaan yang ditemui akan mudah dimengerti dan dipahami sehingga dapat diselesaikan secara cepat dan tepat.
MANFAAT
- Memahami seluk-beluk peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.
- Memahami pengaturan perjanjian kerja dan PKB, waktu kerja, keselamatan kerja, pengupahan, PHI dan PHK.
- Mampu melakukan perhitungan upah, pesangon, dan uang penghargaan secara benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pengertian ketenagakerjaan, tenaga kerja, pekerja, dan pemberi kerja
- Perbedaan tenaga kerja dan pekerja
- Hubungan kerja:
- Unsur-unsur hubungan kerja
- Jenis-jenis hubungan kerja
- Magang
- Ikatan Dinas
- Pengertian Perjanjian Kerja
- Syarat-syarat Perjanjian Kerja
- Pengertian Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Syarat-syarat pembuatan PKB
- Hubungan antara Perjanjian Kerja dan PKB
- Pengaturan waktu kerja
- Pengaturan waktu istirahat
- Ketentuan khusus bagi pekerja/buruh wanita
- Cuti tahunan
- Perhitungan lamanya waktu istirahat karena alasan tertentu
- Ketentuan hari libur nasional
- Syarat-syarat keselamatan kerja
- Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Pekerja (P2K3)
- Struktur organisasi pengurus P2K3
- Program kerja P2K3
- Pengertian dan dasar hukum pengupahan upah lembur dan perhitungannya
- Pengelompokan upah dan non-upah
- Perhitungan upah untuk pemutusan hubungan kerja
- Upah pengakhiran hubungan kerja
- Perhitungan upah pekerja yang mangkir
- Penyesuaian upah/kenaikan upah
- Bentuk-bentuk PHI
- Penyelesaian PHI
- Unjuk rasa dan pemogokan
- Penutupan perusahaan
- Pencegahan perselisihan
- Ketentuan PHK
- Tata cara penyelesaian PHK
- PHK atas permintaan pekerja
- PHK karena batas usia pensiun
- Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam PHK
- Perhitungan Pesangon dan Uang Penghargaan
- Perkalian Pesangon dan Uang Penghargaan
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.