DESKRIPSI
Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 menimbulkan gejolak baru. PMK tersebut mewajibkan multifinance untuk mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari setelah melakukan transaksi pembiayaan. Untuk pelanggaran terhadapnya, pemerintah menyiapkan sejumlah sanksi yakni peringatan, pembekuan usaha dan pencabutan izin usaha.Pada dasarnya masih banyak hal lain yang perlu diketahui dari hukum kebendaan dan jaminan. Oleh karena itu, diperlukan pembahasan secara khusus dan mendalam mengenai dasar-dasar hukum jaminan dan kebendaan serta perkembangannya sampai saat ini.
PURPOSE
Dengan mengikuti pelatihan ini diharapakan para peserta akan memahami secara mendalam pengertian hukum kebendaan dan jaminan, jenis-jenis hukum jaminan, eksekusi atas jaminan, hak pemegang jaminan dalam pailit atau pembubaran dan hal-hal lain yang akan pembicara sajikan dalam bentuk yang menarik.
MATERI PELATIHAN- Dasar hukum dan fungsi jaminan secara yuridis
- Objek dan ruang lingkup hukum jaminan
- Macam-macam dan jenis jaminan
- Jaminan kebendaan dan jaminan perorangan dalam KUHPerdata
- Prinsip dan prosedur jaminan kebendaan hak tanggungan, hipotik, gadai, fidusia, & perorangan borchtogh / perorangan bank garantie
- Jaminan dalam perjanjian kredit
- Jaminan perusahaan
- Eksekusi & penjualan/ pelelangan Jaminan
- Hak pemegang jaminan perkara pailit atau pembubaran
- Permasalahan hukum pada penjaminan
- Presentation
- Discussion
- Case Study
- Evaluation
- Training Kit
- Handout
- Certificate
- Lunch + 2 X Coffee Break
- Souvenir
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
