Pendaftaran

Asuransi Kerugian

Dilihat 2105
DESCRIPTION Saat ini, Jasa asuransi sudah sangat banyak digunakan/diminati oleh masyarakat di Indonesia. Para pengguna menggunakan jasa asuransi dengan tujuan/maksud untuk mencegah timbulnya kerugian pada saat mengalami kondisi kurang menyenangkan yang tidak disengaja. Hukum asuransi dapat didefinisikan sebagai keseluruhan peraturan yang mengatur kegiatan asuransi dimana seluruh Ketentuan asuransi diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Hukum asuransi juga mempunyai keterkaitan dengan hukum perdata sehingga hukum asuransi dapat dijumpai pula dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. PURPOSE Setelah mengikuti training ini, peserta diharapkan mampu untuk memahami : MATERI 1. Definisi, Konsep dan Tujuan Asuransi 2. Sejarah dan Perkembangan Asuransi 3. Definisi dan Konsep Resiko 4. Tujuan Asuransi 5. Dasar-Dasar Hukum Asuransi 6. Jangka Waktu Berlakunya Asuransi 7. Jenis/Tipe Asuransi 8. Polis Asuransi jiwa 9. Evenemen dan Santunan 10. Asuransi Jiwa Berakhir 11. Sanksi-Sanksi Asuransi 12. Reasuransi 13. Peranan Hukum Asuransi dan Kebutuhan Masyarakat 14. Sejarah Hukum Asuransi di Indonesia 15. Asuransi sebagai Penerapan Prinsip Pengalihan dan Penyebaran Risiko 16. Perkembangan Kebutuhan Masyarakat Terhadap Asuransi 17. Pengaturan Asuransi Komersial di Indonesia 18. Studi Kasus dan Diskusi TRAINING METHOD Presentation Discussion Case Study Evaluation   FACILITY Training Kit Handout Certificate Lunch + 2x Coffee Break Souvenir Pick Up Participant (Yogyakarta)  
Patrari Jaya Consultant Patrari Jaya Consultant Form Pendaftaran Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
Personal Data *Wajib diisi
Data Materi Training Pastikan data yang diisi sudah benar agar Kami konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon terimakasih.
PELATIHAN LAINNYA