Dilihat 2105
DESCRIPTION
Saat ini, Jasa asuransi sudah sangat banyak digunakan/diminati oleh masyarakat di Indonesia. Para pengguna menggunakan jasa asuransi dengan tujuan/maksud untuk mencegah timbulnya kerugian pada saat mengalami kondisi kurang menyenangkan yang tidak disengaja.
Hukum asuransi dapat didefinisikan sebagai keseluruhan peraturan yang mengatur kegiatan asuransi dimana seluruh Ketentuan asuransi diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Hukum asuransi juga mempunyai keterkaitan dengan hukum perdata sehingga hukum asuransi dapat dijumpai pula dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
PURPOSE
Setelah mengikuti training ini, peserta diharapkan mampu untuk memahami :
- Definisi dan konsep hukum pertanggungan asuransi
- Sejarah dan perkembangan penggunaan jasa asuransi
- Konsep peransuransian sebagai peralihan resiko
- Pihak yang terlibat dalam pembuatan kontrak asuransi
- Aturan dan perjanjian dalam perasuransian
- Objek dan subjek asuransi
- Evenemen dan gent kerugian
- Jenis asuransi dan kegunaannya serta prosedur yang mengatur didalamnya
- Permasalahan dan solusi terkait dengan hukum asuransi
- Zaman Kebesaran Yunani
- Zaman Kebesaran Kerajaan Romawi
- Zaman Abad Pertengahan
- Zaman Sesudah Abad Pertengahan
- Zaman Kodifikasi Perancis
- Pengalihan Resiko
- Pembayaran Ganti Kerugian
- Asuransi Jiwa
- Asuransi Kecelakaan
- Asuransi Kesehatan
- Asuransi Jiwa Kredit
- Asuransi Kerugian
- Asuransi Kebakaran
- Asuransi Kehilangan dan Kerusakan
- Asuransi Laut
- Asuransi Pengangkutan
- Asuransi Kredit
- Bentuk dan Isi Polis
- Premi Asuransi
- Penanggung, Tertanggung, Penikmat
- Evenemen dalam Asuransi Jiwa
- Uang santunan dan pengembalian
- Karena Terjadi Evenemen
- Karena Jangka Waktu Berakhir
- Karena Asuransi Gugur
- Karena Asuransi Dibatalkan
- Sanksi Administratif (berlaku hanya untuk perusahaan perasuransian, bukan pada tertanggung)
- Sanksi Pidana
- Definisi dan Prinsip dalam Hubungan antara Penanggung dan Penanggung Ulang
- Dalam Perjanjian Reasuransi
- Keamanan Jaminan Reasuransi
- Metode Perjanjian Reasuransi
- Persyaratan dan Ketentuan Kontrak Reasuransi
- Pengaturan Asuransi Sebagai Sebuah Perjanjian di bawah KUH Perdata
- Pengaturan Asuransi Sebagai Sebuah Perjanjian di bawah KUH Dagang
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.