
Dilihat 1041
DESKRIPSI
Agreement atau lebih kita kenal dengan kontrak, merupakan bagian yang sangat praktis dan juga mempunyai resiko apabila tidak diperdalam di sisi praktek lapangannya. Berbagai macam permasalahan pengadaan barang/jasa sebagian besar bermula dari lemahnya manajemen kontrak, dimulai dari lemahnya penyusunan rancangan kontrak yang tidak tepat dan proses pengendalian kontrak yang bermasalah.
Pengadaan barang/jasa sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan beserta aturan perubahannya adalah proses mendapatkan barang/jasa yang dimulai sejak perencanaan kebutuhan hingga didapatkannya barang/jasa. Proses ini kemudian dibagi atas Proses Persiapan, Pelaksanaan Pemilihan Penyedia, serta Penandatanganan, Pelaksanaan, dan Pengendalian Kontrak. Pada pelatihan ini akan membahas bagaimana cara untuk membuat/menyusun kontrak secara tepat agar dapat mengurasi potensi masalah dikemudian hari
MANFAAT
Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan dapat melaksanakan proses penyusunan dokumen kontrak pengadaan barang/jasa secara bertahap, mulai dari mengidentifikasi pokok pikiran, menyusun bagian utama, menyusun isi kontrak, menyusun bagian utama, menyusun isi kontrak, menyusun bagian penutup dan menyusun lampiran yang diperlukan sesuai dengan prinsip dan aturan yang berlaku.
MATERI
1. Pengertian Dasar Kontrak
- Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
- Bukti Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa
- Jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
- Tahapan Penyusunan Kontrak
- Menggunakan Standar Dokumen Pengadaan dalam membuat Rancangan Kontrak
- Anatomi Kontrak
- Perumusan Klausul Kontrak
- Peranan dan Tanggung Jawab Para Pihak
- Finalisasi Dokumen Kontrak Berdasarkan Hasil Pemilihan Penyedia
- Penandatanganan Kontrak
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.