Dilihat 2458
MATERI
1. Latar Belakang Hapus Buku Kredit Bermasalah
2. Dasar hukum Hapus Buku Kredit Bermasalah
3. Syarat dan Prosedur Hapus Buku Kredit Bermasalah
- Sesuai Peraturan Bank Indonesia No.7/2/PBI /2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum berikut perubahan-perubahannya.
- Sesuai Buku Pedoman Perusahaan Bidang Perkreditan Buku II Bab VI tentang Prosedur Penyelamatan Kredit
- Kebijakan Penghapusbukuan Kredit Bermasalah
- Kriteria Penghapusbukuan Kredit Bermasalah
- Prosedur Penghapusbukuan Kredit Bermasalah
- Wewenang Penghapusbukuan Kredit Bermasalah
- Dasar hukum hapus buku dipandang masih kurang kuat
- Kredit yang dihapus-buku berpotensi untuk dikriminalisasi
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.