Dilihat 2387
- Sesuai Peraturan Bank Indonesia No.7/2/PBI /2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum berikut perubahan-perubahannya.
- Sesuai Buku Pedoman Perusahaan Bidang Perkreditan Buku II Bab VI tentang Prosedur Penyelamatan Kredit
- Kebijakan Penghapusbukuan Kredit Bermasalah
- Kriteria Penghapusbukuan Kredit Bermasalah
- Prosedur Penghapusbukuan Kredit Bermasalah
- Wewenang Penghapusbukuan Kredit Bermasalah
- Dasar hukum hapus buku dipandang masih kurang kuat
- Kredit yang dihapus-buku berpotensi untuk dikriminalisasi
Formulir Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar
Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
HUBUNGI KAMI
Komplek Pertokoan Ruko Tritunggal No. T7, Jotawang, Bantul, Yogyakarta 55188
Phone : 0811 2949 265
Email : marketing1@cakrabiwa.co.id
