Dilihat 1680
DESKRIPSI
Setiap proses pekerjaan di perusahaan beresiko mengakibatkan kecelakaan kerja dari mulai ringan sampai dengan berat. Kecelakaan tersebut bisa terjadi karena kondisi tempat kerja yang tidak aman (Unsafe Condition) maupun karena kelalaian pekerja (Unsafe Action). Kecelakaan kerja yang terjadi tentu sangat merugikan perusahaan. Hal ini karena setiap kecelakaan mengancam terjadinya korban jiwa dan kerusakan properti/fasilitas perusahaan. Kecelakaan berat seringkali meminta korban jiwa karyawan terbaik perusahaan yang bersangkutan.
Guna dapat mengantisipasi terjadinya gangguan kesehatan yang mendadak dan kecelakaan kerja diperlukan pedoman Undang-Undang No.1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Per.03/Men/1982 Tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
MATERI
1. Kebijakan Nasional
2. Undang-Undang No.1 Tahun 1970
3. Dasar-dasar Pertolongan Pertama
4. Penilaian Korban (Body Check)
- Pemeriksaan Primer
- Pemeriksaan Sekunder
- Resusitasi Jantung dan Paru (CPR)
- Memar
- Perdarahan Luar
- Perdarahan dalam
- Luka Bakar
- Terkilir
- Dislokasi Sendi
- Patah Tulang
- Serangan Jantung
- Stroke
- Epilepsi
- Diare
- Kelelahan Panas
- Heat Stroke
- Hypothermia
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.