
Dilihat 1041
PENDAHULUAN
Dengan berkembangnya program-program berbasis pemberdayaan masyarakat sejak awal dasawarsa 1990-an, peran fasilitator sebagai pendamping masyarakat dalam pelaksanaan program-program tersebut menjadi sangat penting. Dengan ditetapkannya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri sebagai kebijakan payung bagi program-program berbasis pemberdayaan masyarakat pada tahun 2007, kebutuhan akan tenaga Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat dalam mengawal proses pembangunan baik di desa/kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten/kota terus meningkat. Dalam perkembangannya, jenis Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat juga beragam sesuai tuntutan pembangunan yang ada seperti fasilitator pemberdayaan, fasilitator teknis, fasilitator keuangan, dan sebagainya. Namun demikian, meningkatnya kebutuhan dan keberagaman jenis fasilitator tersebut belum diikuti oleh dikembangkannya standar kompetensi dan jenjang karir yang jelas bagi Fasilitator
Pemberdayaan Masyarakat.
Fakta adanya kebutuhan akan Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat yang memiliki kompetensi tertentu dan jumlahnya terus meningkat, menunjukkan bahwa fasilitator pemberdayaan masyarakat telah memenuhi syarat untuk menjadi sebuah profesi. Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Dalam rangka mengembangkan profesi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat beserta sistem penjaminan kualitas terhadap kinerjanya, maka keberadaan sertifikasi profesi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat mutlak diperlukan.
TUJUAN UMUM
- Memastikan kompetensi kerja untuk para tenaga kerja yang berprofesi sebagai Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat
- Memelihara kompetensi untuk para tenaga kerja yang berprofesi sebagai Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat
- Membantu industri meyakinkan kepada kliennya bahwa produk/jasanya telah dibuat oleh tenaga yang kompeten.
- Membantu industri dalam rekruitmen dan mengembangkan tenaga berbasis kompetensi meningkatkan efisiensi pengembangan SDM efisiensi nasional.
- Memastikan industri mendapatkan tenaga yang kompeten.
- Membantu industri dalam sistem pengembangan karir dan renumerasi tenaga berbasis kompetensi.
- Memastikan dan meningkatkan produktivitas.
- Membantu tenaga profesi meyakinkan kepada organisasi/industri/kliennya bahwa dirinya kompeten dalam bekerja atau menghasilkan produk atau jasa.
- Membantu memastikan dan memelihara kompetensi untuk meningkatkan percaya diri tenaga profesi.
- Membantu tenaga profesi dalam merencanakan karirnya.
- Membantu tenaga profesi dalam mengukur tingkat pencapaian kompetensi dalam proses belajar di lembaga formal maupun secara mandiri.
- Membantu tenaga profesi dalam memenuhi persyaratan regulasi.
- Membantu pengakuan kompetensi lintas sektor dan lintas negara
- Membantu tenaga profesi dalam promosi profesinya dipasar tenaga kerja
- Membangun Relasi Sosial
- Mengoptimalkan Pemanfaatan Sumberdaya yang Ada di Masyarakat
- Mengembangkan Kesadaran Masyarakat untuk Berubah Menuju Kehidupan yang Lebih Baik
- Mengembangkan Kapasitas Sebagai Fasilitator
- Meningkatkan Aksesibilitas Antar Pemangku Kepentingan
- Membangun Visi dan Kepemimpinan Masyarakat• Membangun Jejaring dan Kemitraan
- Membangun Solidaritas Sosial
- Mengembangkan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat dan Pemerintahan Lokal
- Memperkuat PosisiTawar Masyarakat
- Merancang Perubahan Kehidupan Masyarakat
- Mengelola Pembelajaran di Dalam Masyarakat
- Menyiapkan Kader Pemberdayaan Masyarakat
- Mengembangkan Kemandirian Masyarakat
- Mengelola Konflik di Dalam Masyarakat
- Mengembangkan Sistem Kontrol Sosial
- Mengembangkan Inovasi Pemberdayaan Masyarakat
- Memfasilitasi Penerapan Inovasi Pemberdayaan Masyarakat di Bidang/Sektor Kegiatan Tertentu
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.