Dilihat 1076
DESKRIPSI
Costum Clearance di Indonesia biasa dikenal dengan prosedur penerimaan barang impor. Istilah ini umum digunakan dalam Bidang Ekspor dan Impor. Costum Clearance adalah prosedur administrasi barang yang akan diterima dari luar negeri melewati proses di Bea Cukai. Prosedur ini akan dikenakan pajak oleh Bea Cukai dan pajak lain kecuali jika secara hukum barang yang akan diterima tersebut dibebaskan dari pajak Bea Cukai. Untuk dapat mengimpor sebuah barang, ada beberapa prosedur yang wajib ditaati oleh para importir.
MANFAAT
- Memberikan perusahaan pengekspor, pengimport atau logistik dengan pemahaman yang jelas tentang proses Custom Clearance
- Menciptakan kesadaran akan pentingnya Bea Cukai dan berbagai kegiatan di dalamnya.
- Untuk membuat peserta fasih dengan hukum dan peraturan yang mengatur izin Pabean.
- Memberi peserta pelatihan keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk memungkinkan mereka melaksanakan pekerjaan mereka dengan profesionalisme.
- Memberikan pemahaman tentang operasi Customs Clearance.
- Legislations
- Legal Landing Place and Mode of Transport
- Cargo Clearance at Sea/Air Ports
- Customs Declaration Forms
- Shipping Documents
- Customs Clearance & Payment of Duty
- Cargo Booking Procedures
- Various Types of Customs Duty Payments Under All Conditions such as Pre-Paid Duties, Drawbacks, Price Incentives, Deferred Payments, Temporary Release, Electronic Payment, etc
- General Principles & Methods of Valuation and Form Customs According to GATT
- Principals and Rules of Classification
- Obligations, Insurance and Liabilities, Transport and Payments, Transfer of Risk and Ownership
- Time-Frames, Requirements and Necessary Documentation
- Required Documentation
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.