Dilihat 1783
LATAR BELAKANG
Sebagian besar permasalahan bisnis di lapangan ternyata disebabkan oleh kurangnya pemahaman para pelaku bisnis akan arti penting sebuah kontrak dan bagaimana menyusunnya secara benar. Padahal kontrak merupakan dasar yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam aktivitas bisnis tersebut. Bahkan tidak jarang pula, kontrak dibuat asal jadi, atau hasil mengkopi dari sana-sini, tanpa memandang relevansinya dengan kepentingan bisnis yang ingin dijalani.
Akibatnya, ketika terjadi permasalahan di kemudian hari, kontrak yang seharusnya bisa menjadi rujukan untuk menyelesaikan sengketa, justru malah menyebabkan timbulnya kerugian-kerugian yang sebenarnya bisa dihindari apabila pelaku bisnis memposisikan kontrak elemen krusial dalam menjalankan kerjasama bisnis. Selain membekali para peserta dengan langkah-langkah penyusunan kontrak (contract drafting) secara benar, workshop ini juga akan mengasah kemampuan peserta dalam melakukan negosiasi. Hal ini karena kemampuan melakukan negosiasi sebelum merumuskan dalam bentuk klausul, merupakan ruh dari penyusunan kontrak (contract drafting).
MANFAAT
- Peserta memahami dasar-dasar penyusunan kontrak (Contract drafting)
- Peserta menguasai ketrampilan melakukan negosiasi kontrak
- Peserta mampu merumuskan dan merancang Draft Kontrak secara benar
- Definition in Contract Drafting (Contract in Universal Perspectives)
- Memorandum of Understanding (MoU), Letter of Intend (LoI), Letter of Comfort (LoC), Minutes vs Agreement
- Format (Certain & Uncertain Model)
- Written Contact (Administration & Evidence) & (by law or by parties)
- Contract Made by Notary Public (PPAT)
- Contract (Endorsed/Approved by Related Government Agency)
- Subject to Contract (Personal, Legal Entily, Organization, Partnership)
- Object to Contract
- Consensus by the Parties (Offering & Acceptance, the Consensus without Durres, Mistake of Fraud)
- Capacity of parties (minor person/under 21 years old, person under official trust custody, Prohibited by Relevant Law)
- Definity/Specific Subject Matters
- Admissible Couse (Kausa Halal)
- Condition Constitute Default?
- Failure to Performed Contract (Remidies, Compensation, Damages, Force Majeur=Failure)
- Court Settlement (last resort)
- Execution by Court Adjudication for Security Transaction
- Mediation, Arbitration, Annexed court Mediation
- Title of Contract
- Date, Time, Day, Place the Contract Signed
- The Parties: Contained the Information, Name (Person, Entities, Authorized Representative), Legal Domicilie, Legal Competences in Signing Agreement
- Background: Commonly used with title of ‘Witnesseth’, ‘Recital’, Background
- Definitation: Contained Technical Terminology Interpretative
- Main Object agreed by the parties
- Right & Obligation
- Representation & Warranties
- Covenant (Affirmative & Negative Covenant)
- Event Default
- Remedies
- Governing Law & Jurisdiction
- Choice of Law
- Choice of Jurisdiction
- Dispute Settlement
- Force Majeur
- Amendment & Modification
- Notice & Correspondence
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.