Dilihat 1230
OVERVIEW
Pengadaan barang dan jasa yang dahulunya merupakan lahan basah untuk menangguk keuntungan berubah menjadi batu sandung bagi pengelola proyek, khususnya proyek yang didanai pemerintah. Prosedur pemilihan supplier yang tidak transparan dan mark up nilai proyek berujung pada dakwaan tindak pidana dan penjara. Sesunguhnya hal tersebut tidak perlu terjadi jika pengelola proyek telah memahami dan mengetahui jiwa dan teknis peraturan yang terkandung dalam Perpres No.54 Tahun 2010 dan perubahannya, tentang pengadaan barang dan jasa dengan dana pemerintah.
Upaya memperoleh barang/jasa yang tepat (dari segi harga, mutu, jumlah, waktu, kegunaan) mensyaratkan prosedur dan kaidah pengadaan/procurement yang baik. Prosedur dan kaidah pengadaan bukan hanya menurunkan biaya pengadaan dan biaya operasional, namun juga meningkatkan transparansi proses pengadaan. Prinsip-prinsip pengadaan tersebut (Perpres No.54 Tahun 2010 dan perubahannya) dapat diterapkan pada proses pengadaan di industri yang tidak menggunakan dana pemerintah namun membutuhkan proses pengadaan yang yang tepat.
BENEFIT
- Memberikan dasar-dasar pengadaan dengan pedoman Perpres No.54 Tahun 2010 dan perubahannya
- Memahami teknis pengadaan dengan mengikuti pedoman yang ada untuk mencapai tujuan pengadaan yang efisien, efektif, akuntabel, bersaing, transparan, dan adil
- Memahami kasus-kasus pelanggaran pengadaan berdasarkan Perpres No.54 Tahun 2010 dan perubahannya.
- Prinsip Pengadaan
- Pengadaan Barang dan Jasa Berdasar Perpres No.54 Tahun 2010 dan Perubahannya
- Struktur dan Pembentukan Panitia Pengadaan
- Teknis Pembuatan Dokumen Pengadaan
- Pemberitahuan Lelang/Pengadaan
- Metode Penawaran dan Teknis Penilaian
- Dokumen Kontrak
- Penerimaan Barang/Jasa
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.