Pendaftaran

Awareness Sistem Manajemen K3

Dilihat 2007
DISKRIPSI Keselamatan Kerja sekarang ini sudah menjadi kebutuhan bagi para pengusaha untuk melindungi semua karyawannya sekaligus aset berharga lainnya dari kecelakaan. Untuk itu pemerintah berupaya untuk menekan angka kecelakaan dengan mengeluarkan Undang-undang, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri dll. Peraturan Presiden yang telah aktif berjalan sejak April 2012 kemarin yaitu Peraturan Presiden No.50 Tahun 2012 yang sebelumnya Permenaker 05 Tahun 1996, peraturan ini mengatur setiap perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 100 orang atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi WAJIB menerapkan SMK3 PP 50 Tahun 2012. MATERI PESERTA  HRD, Manager, Penanggung Jawab K3, Dokter/Paramedik di Perusahaan, General Services TRAINING METHOD Presentation Discussion Case Study Evaluation FACILITY Training Kit Handout Certificate Lunch + 2x Coffee Break Souvenir Pick Up Participant (Yogyakarta)
Patrari Jaya Consultant Patrari Jaya Consultant Form Pendaftaran Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
Personal Data *Wajib diisi
Data Materi Training Pastikan data yang diisi sudah benar agar Kami konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon terimakasih.
PELATIHAN LAINNYA