Dilihat 2007
DISKRIPSI
Keselamatan Kerja sekarang ini sudah menjadi kebutuhan bagi para pengusaha untuk melindungi semua karyawannya sekaligus aset berharga lainnya dari kecelakaan. Untuk itu pemerintah berupaya untuk menekan angka kecelakaan dengan mengeluarkan Undang-undang, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri dll.
Peraturan Presiden yang telah aktif berjalan sejak April 2012 kemarin yaitu Peraturan Presiden No.50 Tahun 2012 yang sebelumnya Permenaker 05 Tahun 1996, peraturan ini mengatur setiap perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 100 orang atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi WAJIB menerapkan SMK3 PP 50 Tahun 2012.
MATERI
- Pendahuluan dan Regulasi K3
- Norma Kerja
- Pengertian SMK3
- Implementasi SMK3
- Mengenali Potensi Bahaya, Risiko Kecelakaan dan Pengendaliannya
- Manajemen APD
- Pengetahuan Audit SMK3 (Dasar)
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.