Pendaftaran

Audit Internal RSPO dan ISPO

Dilihat 3201
OVERVIEW Perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit, dituntut harus menerapkan dan bersertifikat RSPO dan ISPO. Hal tersebut berdasarkan tuntutan pembeli/buyer (Supermarket terbesar di Swiss “Migros”), LSM (misal Sawit Watch) dan pemerintah. Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) didirikan pada tahun 2004 sebagai pendekatan berbagai pemangku kepentingan untuk memenuhi permintaan produksi minyak kelapa sawit dengan cara yang lebih tepat secara sosial dan lingkungan . Sedangkan Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) merupakan standar dari pemerintah Indonesia untuk perkebunan sawit berkelanjutan. Memenuhi kewajiban menerapkan ISPO sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011, bahwa Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dalam waktu paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 harus sudah melaksanakan usaha sesuai dengan ketentuan Peraturan ISPO. Dalam prakteknya, konsep-konsep RSPO dan ISPO yang diterapkan perusahaan terus-menerus diawasi oleh banyak pihak. Bagi perusahaan, audit internal RSPO & ISPO merupakan salah satu langkah yang perlu diambil agar penerapan RSPO & ISPO berjalan baik. TUJUAN Pelatihan ini bertujuan membantu perserta untuk : OUTLINE MATERI 1. Persyaratan Persyaratan RSPO dan ISPO 2. Pengenalan Peraturan dan Perundang-Undangan Terkait RSPO dan ISPO 3. Dasar-Dasar Audit 4. Perencanaan Audit 5. Pelaksanaan Audit 6. Tindak Lanjut Audit TRAINING  METHOD Presentation Discussion Case Study Evaluation FACILITY Training Kit Handout Certificate Lunch + 2x Coffee Break Souvenir Pick Up Participant (Yogyakarta)
Patrari Jaya Consultant Patrari Jaya Consultant Form Pendaftaran Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
Personal Data *Wajib diisi
Data Materi Training Pastikan data yang diisi sudah benar agar Kami konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon terimakasih.
PELATIHAN LAINNYA