
Dilihat 3760
INTRODUCTION
Properti Terbengkalai (abandoned property) adalah aset tetap dalam bentuk properti yang dimiliki Bank tetapi tidak digunakan untuk kegiatan usaha Bank yang lazim. Termasuk dalam kegiatan usaha Bank yang lazim adalah properti yang digunakan sebagai penunjang kegiatan usaha Bank dan dimiliki dalam jumlah yang wajar, seperti rumah dinas, properti yang digunakan untuk sarana pendidikan, dan properti lain yang telah ditetapkan untuk digunakan dalam kegiatan usaha dalam waktu dekat (Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/28/DPNP Tanggal 31 Juli 2011 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum).
PURPOSE
Setelah mengikuti training ini diharapkan peserta akan mampu untuk:
- Peserta mengetahui apa itu asset/properti terbengkalai
- Peserta mampu identifikasi terhadap dan penetepan terhadap properti terbengkalai yang dimiliki oleh bank
- Peserta mampu mencatat, menilai dan melakuan pembukuan asset terbengkalai
- Peserta mampu mengetahui keuntungan atau kerugian dari penjualan properti terbengkalai.
- Pengakuan dan Pengukuran
- Penyajian Asset Terbengkalai
- Hal-hal yang Harus Diungkapkan dalam Asset Terbengkalai
- Sejauh Mana Penentuan Nilai Wajar Asset/Properti Terbengkalai
- Jumlah yang Diakui dalam Laporan Laba Rugi
- Keuntungan atau Kerugian dari Penjualan Asset/Properti Terbengkalai
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.