Pendaftaran

Asset atau Properti Terbengkalai

Asset atau Properti Terbengkalai
Dilihat 3760
INTRODUCTION Properti Terbengkalai (abandoned property) adalah aset tetap dalam bentuk properti yang dimiliki Bank tetapi tidak digunakan untuk kegiatan usaha Bank yang lazim. Termasuk dalam kegiatan usaha Bank yang lazim adalah properti yang digunakan sebagai penunjang kegiatan usaha Bank dan dimiliki dalam jumlah yang wajar, seperti rumah dinas, properti yang digunakan untuk sarana pendidikan, dan properti lain yang telah ditetapkan untuk digunakan dalam kegiatan usaha dalam waktu dekat (Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/28/DPNP Tanggal 31 Juli 2011 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum). PURPOSE Setelah mengikuti training ini diharapkan peserta akan mampu untuk:
  1. Peserta mengetahui apa itu asset/properti terbengkalai
  2. Peserta mampu identifikasi terhadap dan penetepan terhadap properti terbengkalai yang dimiliki oleh bank
  3. Peserta mampu mencatat, menilai dan melakuan pembukuan asset terbengkalai
  4. Peserta mampu mengetahui keuntungan atau kerugian dari penjualan properti terbengkalai.
 OUTLINE MATERI 1. Dasar Pengaturan Asset Terbengkalai 2. Definisi Asset Terbengkalai 3. Perlakuan Asset Terbengkalai 4. Pencatatan/Pembukuan Asset Terbengkalai TRAINING METHOD Presentation Discussion Case Study Evaluation FACILITY Training Kit Handout Certificate Lunch + 2x Coffee Break Souvenir Pick Up Participant (Yogyakarta)
Patrari Jaya Consultant Patrari Jaya Consultant Form Pendaftaran Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.
Personal Data *Wajib diisi
Data Materi Training Pastikan data yang diisi sudah benar agar Kami konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon terimakasih.
PELATIHAN LAINNYA