Dilihat 3848
BENEFIT
- Peserta mampu memahami prinsip-prinsip dalam pemberian kredit
- Peserta memahami kebijakan dan kerangka hukum dalam perkreditan perbankan
- Peserta mampu memahami aspek hukum perkreditan dalam pemberian kredit khususnya yang berkaitan dengan legalitas pemohon kredit, pengikatan jaminan kredit dan penyelesaian kredit, termasuk risiko hukum baik dari segi pidana maupun perdata
- Peserta mampu menganalisa jaminan yang sesuai dengan kredit yang diberikan dan mengetahui berbagai risiko dan eksekusinya
- UU No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
- PBI No.14/22/PBI/2012 Tentang Pemberian Kredit/Pembiayaan oleh Bank
- Surat Edaran BI No.15/40/DKMP Perihal Penetapan Manajemen Risiko Pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit atau Pembiayaan
- Pengikatan Jaminan dengan Hak Tanggungan
- Pengikatan Jaminan Secara Gadai
- Pengikatan Jaminan Secara Hipotek
- Pengikatan Jaminan Secara Fidusia
- SBLC atau Clean L/C
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.