Dilihat 1534
DESKRIPSI
Pengadaan Barang dan Jasa merupakan salah satu dari sekian banyak fungsi manajemen di perusahaan yang sangat penting untuk dikelola. Agar prosedur pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, tentunya harus mengedepankan prinsip-prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka, dan perlakuan yang adil bagi semua pihak, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi semua pihak. Pemerintah/BUMN melalui Keputusan Presiden No.80 Tahun 2003 yang direvisi dengan Keputusan Presiden No.61 Tahun 2004 telah mengatur pelaksanaan pengadaan barang/jasa tersebut.
Oleh karena itu, aspek hukum dalam pengadaan barang dan jasa perlu dipahami, karena pemahaman terhadap aspek hukum akan dapat mewujudkan penegakan prisip-prinsip dasar sesuai kerangka peraturan perundangan yang berlaku. Pemahaman terhadap aspek hukum juga akan mengetahui bahaya dan kelemahan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
TUJUAN
- Memahami kedudukan Pengadaan Barang/Jasa dalam Tata Hukum di Indonesia
- Memahami Resiko Hukum Pidana & Perdata dalam Pengadaan Barang/Jasa
- Memahami Resiko Hukum Administrasi dalam Pengadaan Barang/Jasa
- Memahami pengantar Hukum Kontrak dalam aktifitas Pengadaan Barang dan Jasa
- Keputusan Presiden No.80 Tahun 2003
- Perpres No.8 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Negara BUMN tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN No.05/MBU/2008
- Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010
- Pedoman Tata Kerja No.007 BP Migas/SKK Migas
Form Pendaftaran
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar agar Kami dapat konfirmasi ulang kembali via email, WA maupun telepon.